Kalau Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah



JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memilih menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan dirinya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK memang menyatakan permohonan sengketa yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Gibran mengatakan seluruh proses hukum yang telah berlangsung di MK harus dihormati. Ia pun memilih kembali fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden dan mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu, 7 Oktober.

Meski permohonan tidak dapat diterima, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap menjadi bagian penting dalam putusan. MK menyatakan tidak mendapatkan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

Menanggapi pertimbangan tersebut, Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan menengah.

“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” tutur Gibran.

Persoalan dokumen pendidikan yang menjadi catatan MK juga belum dianggap selesai oleh Gibran. Ia menyatakan akan menindaklanjuti hal tersebut.

“Ya, itu nanti segera kami follow up,” lanjutnya.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, dengan salah satu pokok persoalan yang diperdebatkan yakni pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Persidangan kemudian bergulir hingga tahap pembuktian, termasuk dengan mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Karena persoalan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, MK tidak sampai menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

MK juga menjelaskan persoalan tersebut tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil Pilpres 2024. Sebab, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan Prabowo-Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *