JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 6 Oktober dikutip Antara.
Menurut MK, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan semata-mata mengenai substansi gugatan soal ijazah Gibran, melainkan siapa yang secara hukum berhak mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Liliek menjelaskan para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia. Namun, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena Denny Indrayana dan para pemohon lainnya bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024, MK menilai mereka tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Atas dasar itu, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Artinya, MK tidak dapat mengabulkan permintaan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme PHPU yang diajukan dalam perkara tersebut.
Selain persoalan kedudukan hukum, perkara itu juga diajukan setelah melewati tenggat pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Para pemohon mendaftarkan perkara pada 10 September 2026, sedangkan batas pengajuan PHPU Pemilu 2024 adalah 23 Maret 2024.
MK tetap memeriksa perkara tersebut dengan mempertimbangkan adanya keadaan khusus dan asas ius curia novit, yakni prinsip bahwa pengadilan wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.
Dalam pertimbangannya, MK memang membahas substansi mengenai dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, pertimbangan tersebut tidak mengubah persoalan utama mengenai kedudukan hukum para pemohon. MK juga menyatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, menurut MK, persoalan keabsahan syarat calon Gibran tidak lagi tepat diperiksa melalui mekanisme PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Penilaian mengenai keabsahan syarat calon menjadi ranah lembaga yang berwenang sesuai ketentuan UUD 1945.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah perseorangan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Para pemohon pada pokoknya meminta MK menyatakan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagai persyaratan wajib bagi calon presiden dan wakil presiden serta meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat tersebut.
Dengan demikian, alasan utama permohonan tidak dapat diterima adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang berhak mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Persoalan tenggat pengajuan dan berakhirnya status Gibran sebagai calon wakil presiden juga menjadi pertimbangan Mahkamah dalam menilai perkara tersebut.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
