WALHI Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Sawit, Sebut Area Terbakar Capai 3.539 Hektare


BANJARBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan melaporkan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan kajian studi meja dan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan WALHI Kalsel sepanjang Januari hingga September 2026.

Empat perusahaan yang dilaporkan yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB), PT Subur Agro Makmur (SAM), PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), dan PT Palmina Utama (PU). Berdasarkan analisis WALHI Kalsel, indikasi total luasan area terbakar di wilayah konsesi keempat perusahaan tersebut mencapai 3.539 hektare.

WALHI Kalsel juga melakukan ground checking pada 8-9 September 2026. Dalam pemantauan tersebut, WALHI mengaku menemukan indikasi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah konsesi.

Selain itu, WALHI menyebut menemukan aktivitas alat berat di lokasi konsesi yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan untuk penanaman sawit baru.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalsel Raden Rafiq mengatakan laporan tersebut dilakukan untuk mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan konsesi.

“Kami melakukan ini untuk mendesak aparat penegak hukum menindak tegas penanggung jawab pemegang konsesi, bukan kepada petani atau peladang dan masyarakat lokal maupun masyarakat adat,” kata Raden dalam keterangan tertulis yang diterima VOI Selasa, 6 Oktober.

Polda Kalsel Terima Laporan WALHI

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan WALHI Kalsel.

Menurut WALHI, Polda Kalsel menyampaikan bahwa sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap empat perusahaan yang diadukan tersebut. Polda Kalsel juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus melalui surat resmi.

Karhutla sendiri bukan persoalan baru di Kalimantan Selatan. WALHI menyebut kebakaran hutan dan lahan telah menjadi bencana ekologis yang berulang di wilayah tersebut sejak dekade 1990-an.

Berdasarkan data yang digunakan WALHI, terdapat sedikitnya 11.208 titik panas (hotspot) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan selama periode 1 Januari hingga 8 September 2026.

Sementara itu, indikasi luas area terbakar pada Januari-Agustus 2026 disebut mencapai 64.155,8 hektare.

Menurut WALHI, karhutla dengan luasan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kualitas udara, tetapi juga berpotensi memperbesar kerusakan ekologis serta mengancam kesehatan, keselamatan, dan aktivitas masyarakat.

Kondisi tersebut juga menjadi perhatian karena BMKG telah mengeluarkan peringatan terkait potensi fenomena El Nino sejak 4 Maret 2026.

WALHI Soroti Karhutla di Wilayah Konsesi

WALHI menilai tingginya konsentrasi hotspot di dalam wilayah konsesi membuat persoalan karhutla perlu dilihat pula dari aspek tanggung jawab pengelolaan lahan dan potensi kejahatan korporasi (corporate crime).

Berdasarkan analisis WALHI, sebanyak 56,2 persen hotspot yang teridentifikasi di Kalimantan Selatan berada di dalam wilayah konsesi industri ekstraktif.

Rinciannya, sebanyak 2.832 titik panas berada di konsesi perusahaan pertambangan, 1.746 titik di konsesi perkebunan sawit, dan 1.414 titik di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Sementara berdasarkan analisis burn area, WALHI menyebut luasan area terbakar terbesar berada di wilayah perkebunan kelapa sawit, yakni 14.489,69 hektare. Selanjutnya, wilayah pertambangan mencapai 3.770 hektare dan PBPH sebesar 2.601 hektare.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Umi Ma’rufah mengatakan karhutla di Kalimantan dan Sumatera tidak dapat dilihat hanya sebagai fenomena alam atau akibat satu faktor.

Menurut dia, terdapat aspek kebijakan, pengawasan, tata kelola lahan, dan penegakan hukum yang perlu diperiksa dalam penanganan karhutla.

“Karhutla adalah bencana ekologis, yaitu krisis lingkungan akibat kerusakan ekosistem dan tata ruang yang dipicu oleh kebijakan ekonomi-politik, bukan sekadar musibah atau takdir alam,” ujar Umi.

Ia mengatakan penanganan karhutla perlu dilakukan secara struktural, antara lain melalui penguatan pertanggungjawaban korporasi, penegakan hukum, serta evaluasi terhadap model pengelolaan sumber daya alam.

Dua Konsesi Berada di Kawasan Gambut

Dari empat perusahaan yang dilaporkan, WALHI juga mengidentifikasi dua perusahaan yang konsesinya berada di kawasan Fungsi Ekosistem Gambut (FEG).

WALHI menyebut seluruh konsesi PT SAM teridentifikasi berada di wilayah gambut, baik dengan fungsi lindung maupun budidaya. Sementara sekitar 24 persen wilayah konsesi PT MIB disebut berada di kawasan gambut.

WALHI juga menyatakan keempat perusahaan tersebut teridentifikasi sebagai konsesi yang wilayahnya mengalami kebakaran berulang.

Berdasarkan identifikasi dan analisis data terhadap empat perusahaan tersebut, WALHI menyebut terdapat indikasi persoalan dalam pengelolaan areal kerja, khususnya terkait pencegahan dan penanggulangan karhutla, perlindungan ekosistem gambut, pengelolaan tata air, serta pemulihan area terdampak kebakaran.

Analisis spasial WALHI juga menunjukkan adanya kejadian karhutla berulang di areal kerja keempat perusahaan dalam periode 2015-2026.

Raden Rafiq mengatakan keberulangan kebakaran tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi.

“Jangan hanya berani pada petani dan peladang. Pemerintah dan penegak hukum seharusnya melakukan audit kepatuhan, investigasi penyebab kebakaran, evaluasi perizinan, serta melakukan pemeriksaan terhadap tanggung jawab korporasi dalam mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan,” katanya.

Raden juga meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola lingkungan dan perizinan di Kalimantan Selatan.

Menurut dia, kerusakan lingkungan dan bencana ekologis yang berulang tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perusahaan, tetapi juga dengan kebijakan dan pemberian izin pemanfaatan sumber daya alam.

“Negara semestinya menyelesaikan akar persoalan, bukan hanya berfokus pada penanganan bencana ekologis. Akar persoalannya adalah tata kelola lingkungan di Kalsel yang tidak berjalan dengan baik, ditandai banyaknya ketidaksesuaian tata ruang,” ujar Raden.

Ia menilai beban perizinan di Kalimantan Selatan perlu dievaluasi agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Pada akhirnya, WALHI mendorong agar proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut dilakukan secara menyeluruh. Apabila pemeriksaan menemukan unsur kesengajaan, kelalaian, pelanggaran kewajiban hukum, atau tindakan korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korporasi (corporate crime).

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *