Wanita Penghuni Kost Pinang Ranti Korban Pembunuhan Dipancing Pelaku Datang ke Kamar



JAKARTA – Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial KDA (19) yang ditemukan tewas di kamar indekos kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Kedua tersangka diduga sengaja memancing korban datang ke indekos melalui media sosial untuk mencuri barang miliknya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan, kedua tersangka berinisial KDN alias D (22) dan ATW alias A (27) diduga melakukan pembunuhan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Kasus ini berawal dari rencana dugaan pencurian yang dilakukan dua orang tersangka dengan memancing korban datang ke kamar kos melalui aplikasi media sosial,” ujar Imron kepada wartawan, Selasa. 13 Oktober 2026.

Menurut Imron, kedua tersangka sudah berada di kamar indekos sebelum korban tiba. Salah satu pelaku kemudian memberi isyarat kepada rekannya yang bersembunyi di kamar mandi.

“Selanjutnya, pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencekik dan membekap mulut korban, serta melakukan penusukan pada pundak dan dadanya,” tuturnya.

Setelah korban tidak berdaya, kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia, lalu menempatkannya di kamar mandi.

“Selanjutnya barang-barang dari korban berupa HP, uang, diambil oleh pelaku,” kata Imron

Diketahui, jasad korban ditemukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditemukan di kamar indekos di Jalan Asem Nirbaya, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur, korban dalam posisi miring ke kiri. Tangan dan kakinya terikat tali rafia, mulut tersumpal kain lap, serta leher terlilit kaus hitam.

Berdasarkan pemeriksaan medis, kata Imron, korban diduga meninggal akibat sumbatan jalan napas pada bagian mulut yang menyebabkan mati lemas.

“Penyebab kematian korban adalah sumbatan jalan napas akibat benda tumpul pada bagian mulut yang mengakibatkan mati lemas,” jelasnya

Polisi kemudian menangkap KDN di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Sementara itu, ATW ditangkap di kawasan Jatisampurna, Bekasi, pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Imron mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Motifnya diduga pelaku ingin menguasai barang milik korban (melakukan pencurian) guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‘Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Imron.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *