Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Korupsi Dua Proyek Jalan, Kerugian Negara Rp10,64 Miliar


JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel berinisial FT sebagai tersangka dugaan korupsi dua proyek pembangunan jalan yang ditaksir merugikan negara Rp10,64 miliar.

FT ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran. Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam dua perkara tersebut menjadi tiga orang.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan RP selaku pejabat pembuat komitmen Dinas PUPR Boven Digoel tahun 2023 dan S selaku pelaksana pekerjaan sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Jusak Ayomi mengatakan perkara pertama terkait pembangunan jalan ruas Dema–Fefero yang dibiayai Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2023.

Perkara kedua menyangkut pembangunan jalan Distrik Kombay di Kampung Wanggemalo menuju Distrik Firiwage di Kampung Firiwage yang menggunakan dana otonomi khusus pada tahun yang sama.

Kerugian negara pada proyek Dema–Fefero ditaksir Rp4,59 miliar. Sementara kerugian pada proyek Kombay–Firiwage mencapai Rp6,06 miliar.

Total kerugian negara dari dua proyek tersebut mencapai Rp10,64 miliar.

Temuan penyidik menunjukkan pekerjaan fisik kedua proyek masih jauh dari tuntas.

Realisasi pembangunan jalan Kombay–Firiwage baru mencapai 2,91 persen, sedangkan jalan Dema–Fefero 10,36 persen.

Namun, Kejati Papua menyebut pembayaran untuk kedua proyek telah dicairkan seluruhnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama ahli konstruksi telah melakukan pemeriksaan lapangan. Sebanyak 42 saksi juga telah diperiksa untuk mendalami pelaksanaan proyek dan keterlibatan pihak lain.

“Untuk tersangka tidak tertutup kemungkinan akan bertambah karena pemeriksaan masih berlanjut,” kata Jusak di Jayapura, dikutip dari Antara, Selasa, 13 Oktober.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi serta aturan penyertaan tindak pidana sebagaimana disebutkan Kejati Papua.

FT tidak ditahan dalam perkara ini karena sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura.

Sementara tersangka S telah ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari sejak Senin, 12 Oktober, untuk kepentingan penyidikan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *