Tiga Warga Tewas di Tambang Ilegal Sangihe, DPR Desak Penegakan Hukum


JAKARTA – Tiga warga meninggal dunia dalam dua insiden yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada 5 dan 7 Oktober 2026.

Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ateng Sutisna mendesak pemerintah menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin, termasuk dengan menyasar pihak yang mendanai dan menampung hasil tambang.

“Saya tidak mendukung penegakan hukum setengah hati terhadap pertambangan ilegal,” kata Ateng dalam keterangan kepada media, Selasa 13 Oktober.

Menurut dia, penegakan hukum yang tidak menyentuh seluruh jaringan pertambangan ilegal berisiko membiarkan ancaman terhadap keselamatan warga dan kerusakan lingkungan terus berlangsung.

Ateng juga meminta aparat tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pemodal, pemilik alat berat, pengelola lokasi tambang, serta pembeli mineral hasil penambangan ilegal.

Untuk inforasi, rentetan insiden di Sangihe bermula pada 5 Oktober 2026. Margaretha Tohis (67), seorang pendeta setempat, meninggal setelah terjatuh ke lubang tambang sedalam sekitar 16 meter saat mencari kayu bakar di dekat lokasi tersebut.

Dua hari kemudian, dua penambang berusia 22 dan 36 tahun ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sebuah lubang tambang emas di wilayah Sangihe.

Keduanya kemudian meninggal dunia. Seorang penambang lainnya, berusia 45 tahun, dilaporkan nyaris kehilangan nyawa.

Keterangan yang disampaikan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) menyebutkan, para penambang diduga menghirup uap asam dari proses pengolahan bahan kimia yang tidak terkendali.

Namun, penyebab pasti kematian kedua penambang tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae sebelumnya menyatakan bahwa Sangihe menjadi perhatian pemerintah.

Dia juga menyebut perlunya mempertimbangkan mata pencaharian masyarakat setempat dalam penegakan hukum.

Ateng menilai, pertimbangan ekonomi tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan kegiatan pertambangan ilegal terus berlangsung.

Dia meminta pemerintah memastikan penindakan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai usaha tersebut.

Persetujuan operasi TMS masih tertunda

Di tengah maraknya pertambangan ilegal, TMS menyatakan masih menunggu persetujuan final dari Kementerian ESDM untuk memulai produksi.

Perusahaan pemegang Kontrak Karya itu mengeklaim telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan hukum yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara resmi.

Direktur Utama TMS Terry Filbert mengatakan perusahaan telah mengeluarkan sekitar Rp30 miliar sepanjang 2025 untuk memenuhi persyaratan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah.

Menurut dia, perusahaan masih menunggu persetujuan akhir untuk dapat memulai produksi.

Filbert juga mengeklaim aktivitas pertambangan ilegal di Sangihe telah berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak efektif dihentikan melalui razia berkala.

Menurut dia, kegiatan penambangan kerap berhenti sementara sebelum aparat tiba, kemudian kembali berjalan setelah operasi penertiban selesai.

“Pertambangan ilegal hanya berhenti sesaat sebelum aparat tiba dan langsung beroperasi kembali setelah mereka pergi,” ujar Filbert.

TMS menyatakan telah melaporkan aktivitas pertambangan ilegal kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara di Manado pada 12 Oktober 2026.

Perusahaan juga meminta aparat menindak jaringan yang diduga mendukung kegiatan tersebut.

Menurut estimasi perusahaan, penambang ilegal telah menghasilkan emas dengan nilai sekitar Rp200 miliar dalam enam bulan terakhir.

TMS juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sindikat asing dan penggunaan lebih dari 50 ekskavator di sejumlah lokasi.

Klaim mengenai nilai produksi, keterlibatan pihak asing, dan besarnya kerugian negara tersebut belum disertai data independen dalam informasi yang tersedia.

Perusahaan memperkirakan kerugian pendapatan negara dapat mencapai Rp600 miliar.

Angka itu merupakan estimasi TMS dan belum dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang telah diverifikasi.

TMS menyatakan, setelah memperoleh persetujuan pemerintah, perusahaan akan membuka lapangan kerja, membayar pajak, dan menjalankan program sosial serta pembangunan infrastruktur di Sangihe.

Perusahaan mengeklaim potensi pembayaran pajak setelah berproduksi dapat mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Filbert mempertanyakan belum terbitnya persetujuan operasional tersebut.

Dia mengatakan pejabat ESDM berulang kali menyampaikan bahwa persyaratan teknis dan hukum perusahaan telah dipenuhi, sehingga perusahaan menilai hanya persetujuan final yang masih diperlukan.

Meski demikian, penerbitan persetujuan operasi bagi TMS dan penindakan pertambangan tanpa izin merupakan dua persoalan yang perlu ditangani melalui proses hukum dan administrasi masing-masing.

Persetujuan operasi tidak dengan sendirinya menjamin aktivitas ilegal di lokasi lain berhenti, sehingga pengawasan dan penegakan hukum tetap diperlukan.

Pemerintah perlu menjelaskan status permohonan TMS beserta persyaratan yang masih harus dipenuhi, sekaligus mengungkap langkah konkret untuk menghentikan pertambangan ilegal yang membahayakan warga.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari Kementerian ESDM mengenai alasan persetujuan final TMS belum diterbitkan ataupun tanggapan khusus atas desakan Ateng.

Penjelasan pemerintah diperlukan agar penanganan pertambangan di Sangihe tidak berhenti pada penertiban sesaat, tetapi juga memastikan keselamatan masyarakat, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *