Dorong Daya Saing Industri Hilir, Pemerintah Pangkas Bea Masuk Impor Bahan Baku Plastik Jadi 0 Persen


JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk atau penetapan tarif sebesar 0 persen untuk impor sejumlah bahan baku plastik yang bertujuan memperkuat daya saing industri plastik hilir di dalam negeri.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

“Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik,” dikutip dari beleid tersebut, Selasa, 13 Oktober.

PMK yang ditetapkan pada 28 September 2026 itu menetapkan tarif bea masuk sebesar 0 persen untuk bahan baku plastik yang tercakup dalam enam pos tarif.

Keenam pos tarif tersebut meliputi 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30.

Berdasarkan Pasal 4B PMK tersebut, pemberlakuan tarif bea masuk sebesar 0 persen memiliki jangka waktu enam bulan sejak peraturan tersebut mulai berlaku.

Adapun Pasal II mengatur bahwa PMK Nomor 68 Tahun 2026 mulai berlaku pada 7 Oktober 2026.

Dengan demikian, insentif pembebasan bea masuk impor bahan baku plastik tersebut berlaku sesuai periode yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *