Eks Pejabat Ditjen Bea dan Cukai Ahmad Dedi Tak Penuhi Panggilan KPK Gara-gara Sakit


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa eks pejabat Ditjen Bea dan Cukai Ahmad Dedi dalam pengembangan kasus suap importasi barang pada Jumat, 10 Oktober kemarin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ahmad Dedi memberikan konfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan karena sedang sakit.

Adapun Ahmad Dedi juga pernah dipanggil KPK pada 29 September. Tapi, dia juga tidak hadir.

“AD tidak hadir dalam pemeriksaan. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit,” kata Budi melalui keterangan yang dikutip Sabtu, 10 Oktober.

Penyidik nantinya akan menjadwal ulang pemanggilan Ahmad Dedi. Kata Budi, langkah ini karena komisi antirasuah berkomitmen menuntaskan kasus di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Nama Ahmad Dedi diketahui muncul dalam sidang suap importasi barang PT Blueray Cargo. Dia disebut menerima Rp30 miliar dari John Field selaku bos perusahaan importir tersebut.

Selain itu, Ahmad Dedi juga telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang diusut Kortas Tipikor Polri.

KPK sebelumnya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Satu beleid sudah mencantumkan nama tersangka, yakni Gatot Heroe selaku eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri.

Sementara sprindik lainnya, belum ada nama tersangkanya. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik bilang, kondisi ini disebabkan karena penyidik masih mencari kepentingan pihak yang terkait.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *