JAKARTA — Menjelang Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31 (COP31) di Antalya, Türkiye, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Pemerintah Indonesia untuk merombak total pendekatan aksi iklim nasional. WALHI menegaskan agar implementasi kebijakan iklim tidak kembali terjebak dalam skema pasar (carbon market) dan proyek berskala besar yang mengabaikan keadilan ekologis.
COP31 dinilai harus menjadi momentum krusial bagi Indonesia untuk secara resmi mengakui dan melindungi hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) serta memperkuat Wilayah Kelola Rakyat (WKR).
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menegaskan bahwa masyarakat adat dan lokal yang selama ini berada di garis depan menjaga hutan, pangan, dan pesisir harus ditempatkan sebagai aktor utama, bukan sekadar objek kebijakan.
“COP31 bukan lagi sekadar ruang untuk menyampaikan komitmen, melainkan momentum untuk memastikan implementasi. Pemerintah Indonesia harus membuktikan bahwa kebijakan iklim benar-benar menjawab persoalan di lapangan, bukan hanya mengejar profit dan menghasilkan angka di atas kertas,” ujar Boy Jerry dalam keterangan resminya.
Temuan 446 Hotspot di Konsesi Karbon: Proyek Pasar Karbon Dinilai Gagal
Dalam evaluasinya, WALHI menyoroti kegagalan pendekatan proyek iklim berbasis skema pasar. Berdasarkan data pemantauan WALHI, teridentifikasi sebanyak 446 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) berada di dalam konsesi 12 perusahaan yang terikat proyek karbon Verified Carbon Standard (VCS) Program Verra.
Jika dihitung dengan tingkat kepercayaan sedang (medium confidence), angkanya melonjak drastis hingga 4.261 hotspot di 16 area perusahaan karbon.
|
Kategori Kepercayaan Hotspot |
Jumlah Titik Panas |
Jumlah Perusahaan Konsesi Karbon |
|
High Confidence |
446 hotspot |
12 Perusahaan |
|
Medium Confidence |
4.261 hotspot |
16 Perusahaan |
WALHI menilai terdapat kesenjangan tajam antara skema Result-Based Payment (RBP)—yang memberikan insentif finansial atas klaim penurunan emisi—dengan kenyataan maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah episentrum.
Selain itu, sektor transisi energi masih dibayangi ketergantungan fosil dan penggunaan biomassa yang berisiko menggusur hutan. Di sisi lain, emisi metana dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) diperkirakan mencapai 9,02 juta ton setara CO₂ pada 2025, ditambah ancaman perluasan krisis ekosistem akibat proyek mega-infrastruktur pesisir.
Kesenjangan Pencatatan SNDC: Kontribusi Rakyat Tak Terlihat
WALHI juga mengkritik sistem pencatatan dalam Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia. Target penyerapan bersih sektor hutan dan lahan (FOLU Net Sink) saat ini dihitung secara agregat nasional.
Model perhitungan ini dinilai mengaburkan kontribusi riil Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang secara swadaya menjaga hutan dan mengelola pangan lokal. Akibatnya, masyarakat menopang pencapaian target iklim nasional tanpa memperoleh pengakuan hukum, kepastian hak tenurial, maupun insentif yang sepadan.
Peluang Indonesia Jadi Pelopor Lewat Pasal 6.8 Persetujuan Paris (NMA)
Sebagai jalan keluar dari komodifikasi karbon, WALHI mendorong pemerintah mengoptimalkan Pasal 6.8 Persetujuan Paris tentang Pendekatan Non-Pasar (Non-Market Approaches/NMA).
Data platform NMA UNFCCC per 12 Juni 2026 menunjukkan baru ada lima inisiatif NMA yang terdaftar global, dan belum ada satu pun yang berbasis pengakuan hak Masyarakat Adat.
“Situasi ini membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi pelopor dengan mengajukan NMA yang mengakui hak tenurial, penjagaan hutan, pengetahuan ekologis, dan tindakan masyarakat sebagai kontribusi iklim yang sah,” jelas Boy.
Melalui skema NMA, aksi iklim berbasis komunitas bisa memperoleh skema pendanaan langsung, alih teknologi, dan kapasitas tanpa harus mengubah tutupan hutan menjadi unit komoditas karbon yang diperdagangkan.
Rekomendasi Kebijakan WALHI untuk Pemerintah Indonesia
Guna menyuarakan keadilan iklim yang konkret di arena COP31 Antalya maupun domestik, WALHI mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis berikut:
- Operasionalkan Pasal 6.8 NMA: Mendorong platform NMA UNFCCC agar menyediakan mekanisme pendanaan langsung berbasis hak (rights-based direct funding).
- Legislasi Perlindungan Hak: Mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat dan RUU Keadilan Iklim.
- Reformasi Sistem Pencatatan Iklim: Memasukkan kontribusi Wilayah Kelola Rakyat (WKR) ke dalam sistem inventarisasi emisi nasional secara transparan.
- Audit & Evaluasi Total: Mengaudit proyek-proyek karbon yang bermasalah serta menindak tegas temuan titik panas di wilayah konsesi perusahaan.
- Partisipasi Bermakna: Melibatkan Masyarakat Adat dan organisasi sipil secara substantif dalam perumusan posisi diplomasi Indonesia menuju COP31.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
