JAKARTA – Pemerintah tetap mengejar kewajiban obligor dan debitur BLBI meski Satgas BLBI telah berakhir pada akhir 2024. Penagihan kini dilanjutkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penanganan piutang negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN.
“Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan,” kata Suahasil di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 22 September.
Menurut Suahasil, pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan baru dalam penyelesaian penagihan tersebut.
“Kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar,” ujarnya.
Penagihan dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penagihan aktif, penyitaan, serta penandaan aset yang terkait dengan BLBI dan penanganan obligasi rekapitalisasi.
Suahasil mengatakan DJKN juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses tersebut.
“Teman-teman di DJKN banyak melakukan pemancangan, penyitaan. Mungkin dilihat di beberapa tempat ada penyitaan,” katanya.
Pemerintah juga melakukan penandaan aset untuk memastikan kaitannya dengan kewajiban BLBI tetap tercatat.
Suahasil menegaskan pelunasan utang pemerintah kepada Bank Indonesia tidak menghentikan langkah tersebut.
“Hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai,” ujarnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
