JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun, pemerintah masih harus menyelesaikan sejumlah persoalan sebelum koperasi yang telah disiapkan dapat beroperasi.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurrahman mengatakan, persoalan tersebut meliputi status koperasi sebagai titik penyalur barang, kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, hingga sistem transaksi dan pengawasan.
Hal itu disampaikan Dudung seusai rapat koordinasi bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, Kepala Bulog, dan sejumlah kementerian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 September.
“Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Dudung.
Menurut Dudung, Perpres tersebut menjadi dasar untuk mempercepat persiapan dan pengoperasian Koperasi Merah Putih secara tertib dan terkoordinasi.
Pemerintah kini menyiapkan perjanjian kerja sama antara Agrinas dan sejumlah pemasok, termasuk Bulog dan Pertamina Patra Niaga. Kerja sama itu diperlukan untuk memastikan alokasi barang, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman, serta ketersediaan stok.
Dudung mengatakan masih diperlukan satu rapat lanjutan untuk memastikan kesinambungan kerja sama sebelum peluncuran operasional koperasi.
Meski sejumlah persoalan masih harus diselesaikan, Dudung menilai pihak-pihak yang terlibat telah siap dari sisi harga dan sistem distribusi.
Ia meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas segera mengaktifkan gerai yang telah siap beroperasi tanpa harus menunggu seluruh koperasi selesai disiapkan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
