Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polisi Ungkap Kematian Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah


JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut secara transparan, independen, dan akuntabel kasus kematian Sutrimo, penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Desakan tersebut disampaikan oleh narahubung Koalisi Masyarakat Sipil dari DEJURE, Bhatara Ibnu Reza, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi, yakni Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan Human Rights Working Group (HRWG).

Menurut Bhatara, kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026 setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh.

“Negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif,” ujar Bhatara dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juni 2026.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak hanya bertujuan mengetahui penyebab kematian korban, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, serta memastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

“Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban,” katanya.

Koalisi menilai setiap dugaan kematian tidak wajar harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, dan terbuka terhadap pengawasan publik agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Selain itu, Bhatara menekankan pentingnya menjaga integritas barang bukti sejak awal penyelidikan. Menurutnya, seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara, mulai dari lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga jejak digital, harus segera diamankan.

“Keterlambatan atau kelalaian dalam mengamankan barang bukti berpotensi menghambat pengungkapan fakta dan membuka ruang terjadinya impunitas,” ujarnya

Koalisi juga menyoroti posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik yang dinilai memiliki kerentanan dalam relasi kerja privat. Karena itu, perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga harus menjadi perhatian serius negara.

Di sisi lain, keterkaitan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat perkara tersebut dinilai memiliki sensitivitas tinggi. Oleh sebab itu, proses penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih ketat, termasuk mencegah konflik kepentingan serta menjamin tidak adanya intervensi.

Koalisi turut mengingatkan pentingnya menjunjung prinsip fair trial sejak tahap awal penyelidikan. Mereka menilai pengungkapan perkara tidak boleh dibangun atas stigma terhadap korban maupun spekulasi yang tidak didukung bukti.

“Namun, informasi yang menjadi hak publik tetap harus disampaikan secara proporsional,” ucap Batara.

Selain itu, keluarga korban dinilai berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyelidikan, pendampingan hukum dan psikososial, akses terhadap proses hukum, serta jaminan keamanan selama proses berlangsung.

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepolisian mengungkap secara terang, cepat, profesional, dan akuntabel seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo. Mereka juga meminta Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

“Koalisi turut meminta Presiden memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, independen, dan berbasis bukti,” pungkas Batara.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *