Bea Cukai Gagalkan Pengeluaran 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar di Empat Bandara



JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperketat pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri. Sepanjang September 2026, Bea Cukai menggagalkan pengeluaran lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar melalui empat bandara internasional.

Penindakan dilakukan seiring berlakunya ketentuan bea keluar ekspor komoditas emas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.

Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan masyarakat maupun pelaku usaha yang membawa atau mengekspor emas memenuhi ketentuan kepabeanan, termasuk kewajiban pembayaran bea keluar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan semakin beragamnya modus pengeluaran emas menjadi tantangan bagi Bea Cukai untuk terus mengembangkan metode pengawasan.

Menurut dia, pengawasan dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen untuk mengidentifikasi pola pembawaan emas yang mencurigakan.

“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi,” ujar Djaka, dikutip Rabu, 16 September.

Menurut dia, pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari kontribusi Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita melalui penguatan penegakan hukum dan perlindungan kepentingan nasional di wilayah perbatasan.

Sepanjang September 2026, penindakan dilakukan di empat bandara internasional, yakni Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi.

Dari seluruh penindakan tersebut, petugas mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga merupakan emas. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah sekitar Rp8,5 miliar.

Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam perangkat elektronik, memasukkannya ke dalam barang bawaan penumpang, hingga menyamarkannya pada tubuh menggunakan metode body strapping.

Penindakan di Bandara Kualanamu

Bea Cukai Kualanamu melakukan penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional pada Senin, 14 September. Berdasarkan hasil analisis terhadap penumpang, petugas mencurigai seorang warga negara India berinisial NU yang hendak terbang menuju Bangkok, Thailand.

Saat dilakukan pemeriksaan bagasi, petugas menemukan citra tidak wajar pada salah satu barang elektronik yang dibawa penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan empat keping logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram.

Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp3,95 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara sebesar Rp383 juta.

Penumpang beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta

Pada Kamis, 10 September, Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan dugaan pengeluaran emas tanpa dokumen melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional.

Petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang hendak melakukan perjalanan menuju Hong Kong.

Penindakan dilakukan berdasarkan analisis informasi yang menunjukkan adanya pola pembawaan emas ilegal secara berulang. Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta pihak maskapai untuk memantau keberadaan kedua penumpang.

“Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas,” ungkap Djaka.

Hasil pemeriksaan menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram di dalam tas punggung milik SL. Sementara itu, lima keping emas cast bar lainnya dengan berat bruto yang sama ditemukan dalam koper kabin milik MZ.

Kesepuluh keping emas tersebut memiliki total berat 10.053 gram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp25,3 miliar. Potensi kerugian penerimaan negara dari penindakan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus yang melibatkan kedua penumpang tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Bea Cukai Soekarno-Hatta juga masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan keterkaitannya dengan jaringan yang lebih luas.

Penindakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sam Ratulangi

Selain di Kualanamu dan Soekarno-Hatta, Bea Cukai juga melakukan penindakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sam Ratulangi.

Di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu, 6 September, petugas menggagalkan dugaan penyelundupan emas batangan melalui Terminal Keberangkatan Internasional.

Seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG diamankan setelah kedapatan membawa 14 keping emas batangan atau cast bar seberat 10.418,3 gram dengan modus body strapping.

Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp3,9 miliar.

Sementara itu, Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan dua penindakan di Bandara Sam Ratulangi pada Sabtu, 5 September.

Pada penindakan pertama, petugas mengamankan tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang hendak terbang menuju Singapura.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat 5.721 gram. Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp1,45 miliar. Ketiga penumpang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berjalan.

Dalam pemeriksaan lainnya, petugas menemukan empat keping logam mulia berupa dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan oleh dua penumpang. Total berat perhiasan tersebut mencapai 1.361 gram dengan nilai diperkirakan Rp3,6 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp360 juta.

Atas seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang, terutama pada jalur keberangkatan internasional.

Penguatan dilakukan melalui analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait.

“Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diimbau untuk memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *