JAKARTA – TNI Angkatan Darat membongkar dugaan praktik judi online yang beroperasi dari sebuah rumah di Komplek Perumahan Angkatan Darat atau KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Sebanyak 11 warga sipil diamankan bersama puluhan komputer dan telepon seluler.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 4 Oktober, setelah TNI AD menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan langsung mendatangi lokasi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Donny di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 8 Oktober.
Saat rumah digeledah, petugas menemukan banyak komputer di sejumlah ruangan. Perangkat tersebut diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online.
Sebanyak 11 orang yang berada di dalam rumah turut diamankan. Mereka seluruhnya merupakan warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.
“Selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,” ujar Donny.
Selain para penghuni, petugas menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.
TNI AD belum menjelaskan peran masing-masing orang yang diamankan maupun sejak kapan aktivitas di rumah tersebut berlangsung.
Donny mengatakan pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya TNI AD mencegah fasilitas di lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal.
“TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” katanya.
Kasus tersebut masih didalami untuk memastikan keterlibatan para pihak serta proses hukum selanjutnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
