JAKARTA — Ombudsman RI mendukung penerapan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal pada Oktober 2026. Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ketua Ombudsman RI Nuzron Joher menegaskan, penerapan Wajib Halal merupakan bagian dari pemenuhan hak publik sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebelum kita hadir, kami sudah menyatakan bahwa program BPJPH, program prioritas Presiden di bidang syariah dan halal, itu komitmen dan konsisten bahwa wajib halal tetap (dilaksanakan) pada waktunya yang telah ditetapkan,” tegas Nuzron.
Menurut dia, Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan juga akan mendorong pencegahan maladministrasi melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di BPJPH.
Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan, Maneger Nasution, mengatakan Wajib Halal merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari pemenuhan hak masyarakat.
“Wajib Halal Oktober, Ombudsman dukung itu. Karena halal itu hak publik. Publik punya hak mendapatkan pelayanan halal. Mayoritas bangsa kita memerlukan itu. Karena itu kita dukung,” kata Maneger.
Ia menambahkan, Ombudsman akan memastikan pemenuhan hak publik di bidang halal berjalan sesuai dengan standar pelayanan publik dan terhindar dari praktik maladministrasi.
“Ombudsman akan hadir untuk mengawasi apakah hak publik di bidang halal ini sudah terpenuhi atau tidak, dengan standar maladministrasi,” lanjutnya.
BPJPH Terbuka terhadap Pengawasan Ombudsman
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyambut baik dukungan dan pengawasan yang disampaikan Ombudsman RI. Menurut dia, keterbukaan terhadap masukan dan pengawasan merupakan bagian dari upaya BPJPH meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Hari ini kita kedatangan tamu istimewa dari Ombudsman. Beliau menyatakan bahwa penerapan Wajib Halal Oktober sangat didukung. Ini sekaligus menjadi spirit dan semangat bagi kami untuk terus meningkaatkan pelayanan publik kami,” ujar Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal.
Ia menegaskan BPJPH terbuka terhadap berbagai masukan yang dapat mendorong perbaikan pelayanan.
“Karena itu, kami sangat terbuka terhadap upaya perbaikan pelayanan,” katanya.
Babe Haikal mengatakan BPJPH dan Ombudsman akan terus memperkuat kolaborasi untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan.
Kolaborasi tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berkualitas.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga preventif. Dengan pendekatan tersebut, potensi maladministrasi diharapkan dapat diidentifikasi dan dicegah sejak awal.
Penerapan Wajib Halal pada Oktober 2026 dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan sertifikasi halal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang sesuai haknya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
