KPK Duga Pemkab Banyumas Beri Rekomendasi untuk Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unsoed


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pemberian rekomendasi untuk calon mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto dari Pemkab Banyumas.

Dugaan ini didalami penyidik dengan memeriksa sembilan saksi pada Selasa, 22 September. Mereka adalah Asih Suryani, Alvian Anggit Pradana, Dwi Putriyanti M., Iqbal Syahrul R., Wahyu Adi S., Miyosi Nur Fajri, dan Eko Pujianto selaku staf Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas.

Kemudian turut diperiksa juga Nur Agung dan Agus Nur Hadie yang merupakan Kepala Bagian Umum Unsoed. Permintaan keterangan itu dilakukan di Polresta Banyumas.

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait adanya dugaan praktik penitipan ataupun pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa baru agar diterima di Unsoed,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 23 September.

Sementara dari informasi yang diperoleh, disebutkan ada sejumlah pihak yang datang ke Sekda Banyumas untuk menitipkan nama calon mahasiswa baru.

Adapun dalam kasus ini, kantor Sekda Banyumas Agus Nur Hadi sudah pernah digeledah pada awal September.

Dari sana, komisi antirasuah menduga Agus tahu praktik pemerasan calon mahasiwa baru jalur mandiri Unsoed.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Purwokerto, Jawa Tengah pada Kamis, 20 Agustus. Dua di antaranya adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan wakilnya, Norman Arie Prayoga.

Kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka, yakni Eko Sumanto yang merupakan Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono selaku pihak swasta. Perkara ini bermula dari penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.

KPK mengungkap terdapat tiga klaster korupsi yang terjadi dalam kasus ini. Pertama adalah Norman Arie selaku Wakil Rektor III Unsoed diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta.

Setelah disepakati, ternyata calon mahasiswa tersebut tidak lolos sehingga orang tua tersebut minta uangnya dikembalikan. Permintaan ini diduga diketahui Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed. Duit tidak diberikan secara langsung tapi lewat Dian Mulia dan Adhi selaku perantara.

Pengembalian itu selanjutnya dilakukan oleh pihak swasta karena Dian dan Adhi sudah menggunakan uang tersebut.

Selanjutnya, pihak swasta itu dijanjikan dibayar melalui pencairan tiga paket proyek berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin dan pengecatan gedung di lingkungan Unsoed oleh CV milik Mulyono yang juga keponakan Akhmad Sodiq.

Sementara klaster kedua, Mulyono diduga menerima Rp680 juta pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri. Akhmad Sodiq diduga tahu dan memberi kode, ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’.

Dari duit tersebut, Akhmad Sodiq diduga memerintahkan Mulyono membayar tiga tanah yang dibelinya.

Lalu klaster ketiga, masih berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga menerima mahar Rp1,2 miliar dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru tahun 2025-2026.

Akibat perbuatannya, Sodiq bersama lima tersangka lain ditahan di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *