
JAKARTA – Corporate lawyer PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride, Pieter C Zulkifli menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan pengawasan peredaran komoditas udang impor.
Pernyataan itu disampaikan Pieter Zulkifli merespons penyegelan komoditas udang impor oleh KKP di sejumlah wilayah Jawa Timur. Namun menurutnya, yang perlu dipastikan adalah proporsionalitas tindakan serta kepastian hukum bagi perusahaan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Penegakan hukum jangan mematikan iklim usaha daerah. Apakah penyegelan merupakan langkah yang paling proporsional ketika proses pemeriksaan terhadap perusahaan dan komoditas tersebut masih berlangsung?” ujar Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 23 September.
Pieter Zulkifli pun meminta KKP menjelaskan kepada publik mengenai pelanggaran spesifik yang telah terbukti, dugaan atau indikasi yang masih diperiksa, dasar hukum penyegelan, status hukum sekitar 900 ton komoditas yang disegel, serta target penyelesaian pemeriksaan. Ia menekankan kejelasan tersebut penting karena penghentian operasional perusahaan tidak hanya berdampak kepada pemilik dan manajemen, tetapi juga pekerja, keluarga pekerja, pemasok, jasa transportasi, pelaku UMKM, dan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri.
“Ini bukan hanya persoalan dua perusahaan, tapi ada pekerja, ada keluarga pekerja, ada pemasok, ada jasa transportasi, ada pelaku UMKM di sekitar kawasan industri, ada rantai pasok dan aktivitas ekonomi daerah,” katanya.
Pieter Zulkifli menegaskan pihak perusahaan tidak meminta pengawasan dihentikan. “Kami tidak meminta KKP menghentikan pengawasan. Kami meminta pengawasan dilakukan secara transparan, proporsional dan memberikan kepastian hukum,” kata dia.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan sikap perusahaan bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan permintaan agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara adil, berdasarkan proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak sedang melawan pemerintah. Kami justru sedang meminta pemerintah hadir secara adil. Kalau memang ada pelanggaran, buktikan dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi jangan menjadikan penyegelan sebagai kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai,” ucap Pieter.
Bagi Pieter, Pasuruan membutuhkan kepastian hukum agar kegiatan usaha, tenaga kerja, investasi, dan perekonomian daerah tidak ikut terdampak oleh proses penegakan hukum yang masih berjalan. “Pasuruan membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian usaha. Kami ini sumber daya perikanan dilindungi, tetapi kami juga ingin pekerja dilindungi, investasi dilindungi, dan ekonomi daerah dilindungi,” katanya.
Pieter Zulkifli mengatakan pengawasan dan penindakan tetap diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha perikanan berjalan sesuai ketentuan. Namun, kata dia, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip-prinsip konstitusional.
“Karena itu kami meminta KKP terus melakukan pengawasan, pembinaan dan penindakan, tetapi tidak boleh kehilangan pijakan konstitusionalnya. Keinginan menghukum setiap pelanggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk mengendurkan standar pembuktian atau mengabaikan hak-hak yang dijamin konstitusi,” katanya.
Dia pun menekankan pentingnya penegakan hukum yang tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan sumber daya perikanan, pekerja, investasi, dan perekonomian daerah. ‘Indonesia Bermartabat’,” imbuh Pieter.
Persoalan lain yang muncul adalah mengenai status hukum komoditas udang tersebut. Dalam legal opinion bertanggal 22 September 2026 yang menjadi bagian dari bahan perkara, dibahas legalitas impor dan kemungkinan perdagangan domestik untuk Argentine Red Shrimp (Pleoticus muelleri) dengan HS 0306.17.90 dan Pandalus borealis dengan HS 0306.16.00.
Penjualan domestik selanjutnya perlu dilihat berdasarkan ketentuan perdagangan, distribusi, keamanan dan mutu pangan, serta persyaratan hasil perikanan lainnya.
Karena itu, Pieter Zulkifli menyebut persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya udang impor berada di Indonesia. Status setiap pengiriman tetap perlu dilihat berdasarkan jenis barang, dokumen impor, peruntukan, asal barang, importir, serta pemenuhan seluruh persyaratan teknis yang berlaku.
“Bagi perusahaan, kepastian mengenai status tersebut menjadi penting karena proses produksi dan hubungan dengan pembeli internasional ikut terdampak oleh penyegelan,” sebutnya.
Sementara bagi pemerintah, lanjut Pieter, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah komoditas yang diamankan memang telah sesuai dengan peruntukan dan seluruh ketentuan yang berlaku. Ia berharap proses tersebut dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat membedakan antara pelanggaran yang telah terbukti dan dugaan yang masih dalam pemeriksaan.
“Penegakan hukum tetap harus dihormati, tetapi pemerintah juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap iklim usaha dan masyarakat daerah,” katanya.
Dengan demikian, tambahnya, polemik 1.048 ton udang impor tersebut kini tidak hanya menyangkut pengawasan komoditas perikanan. Kasus ini juga mempertemukan kepentingan perlindungan pembudidaya dalam negeri, kepastian hukum, keberlangsungan industri, serta perlindungan tenaga kerja.
Hasil pemeriksaan KKP nantinya menjadi penting untuk menjelaskan apakah komoditas yang diamankan memang melanggar ketentuan, bagaimana status hukumnya, dan langkah apa yang akan ditempuh terhadap perusahaan serta barang yang saat ini masih berada dalam pengawasan.
Sebelumnya, 1.048 ton udang impor diamankan KKP. Dua perusahaan di Pasuruan meminta transparansi dan kepastian hukum karena penyegelan dinilai berdampak pada usaha, tenaga kerja, dan iklim usaha.
Penyegelan komoditas udang impor oleh KKP di sejumlah wilayah Jawa Timur dianggap memunculkan persoalan baru. Dua perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang menjadi lokasi penyegelan meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan status komoditas yang diamankan.
Persoalan itu muncul setelah KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari pengawasan tersebut, KKP mengamankan total 1.048 ton udang impor yang disebut diduga tidak sesuai peruntukannya. Komoditas itu berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador dan masuk melalui kawasan berikat. Menurut KKP, udang tersebut seharusnya diolah untuk kemudian diekspor kembali.
Pengamanan dilakukan di beberapa lokasi, yakni 4,06 ton udang pink di Probolinggo, 15,10 ton udang pink di Pasuruan, 885,3 ton udang merah di Pasuruan, serta 144 ton udang vaname di Lamongan.
KKP menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan komoditas impor tidak masuk dan beredar di pasar domestik, sekaligus menjaga iklim usaha dan melindungi pembudidaya udang dalam negeri.
Namun, dua perusahaan di Pasuruan, PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride, mempertanyakan penyegelan yang dilakukan terhadap komoditas mereka.
Direksi PT Baramuda Bahari (PT BAN) dan PT Mega Marine Pride (PT MMP) menyatakan bahan baku Argentine Red Shrimp sebanyak 885,3 ton yang diamankan PSDKP masuk secara legal berdasarkan dokumen kepabeanan BC 2.3.
Dalam pernyataan resmi direksi kedua perusahaan, bahan baku tersebut bukan komoditas yang hendak langsung diedarkan di pasar domestik, melainkan akan diproses menjadi produk jadi untuk kemudian diekspor kembali.
“Raw material kami Argentine Red Shrimp senilai 885,3 ton yang diamankan oleh tim PSDKP adalah raw material yang masuk secara legal sesuai dengan dokumen kepabeanan (BC.2.3). Raw material tersebut adalah raw material yang siap untuk diproduksi dan di re-ekspor kembali sebagai finished produk untuk program perencanaan penjualan di akhir tahun,” demikian pernyataan resmi direksi kedua perusahaan.
Penyegelan, menurut direksi, berdampak langsung terhadap kegiatan produksi. Penyegelan dilakukan di PT Baramuda Bahari pada 17 September 2026 dan di PT Megamarine Pride pada 21 September 2026.
Perusahaan menyatakan penghentian produksi akibat penyegelan berpotensi menimbulkan kerugian besar. Dalam pernyataan direksi, kerugian tersebut disebut mencapai Rp689 miliar, termasuk risiko berkurangnya masa simpan dan menurunnya mutu bahan baku karena semakin lama disimpan.
“Penyegelan yang dilakukan oleh PSDKP akan mengakibatkan penghentian proses produksi dan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 689 milyar,” demikian pernyataan direksi.
Perusahaan juga menyebut adanya risiko penurunan mutu bahan baku karena semakin lama disimpan. Perusahaan menyatakan untuk sementara menghentikan pembelian udang vaname lokal sebagai dampak dari terganggunya kegiatan produksi.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
