DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pembahasan Tetap Jalan Saat Reses


Bagikan:

JAKARTA – Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026. Untuk mengejar target tersebut, pembahasan akan terus dilakukan meski DPR memasuki masa reses.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas utama. Pihaknya terus mengundang berbagai kalangan untuk memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang tersebut.

Bahkan, Komisi III menyiapkan sekitar delapan hari kerja pada masa reses mendatang untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 23 September.

RUU Perampasan Aset telah diusulkan sejak 2008. Namun, Habiburokhman menepis anggapan bahwa Komisi III periode sekarang lambat membahas rancangan aturan tersebut.

Ia mengatakan sekitar 65 persen anggota Komisi III periode 2024–2029 merupakan anggota baru. Struktur pimpinan komisi juga telah berubah.

Menurut Habiburokhman, kinerja Komisi III saat ini tidak bisa disamakan dengan periode-periode sebelumnya. Terlebih, sebagian besar anggotanya belum duduk di DPR ketika RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan.

Ia menjelaskan Komisi III sebelumnya mendahulukan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena pembaruan aturan tersebut telah diusulkan sejak awal Reformasi.

“Kalau KUHAP itu sejak awal Reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah fondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” ujarnya.

Setelah pembahasan KUHAP selesai, Komisi III melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan dirinya bertanggung jawab atas proses legislasi yang berlangsung pada periode kepemimpinannya.

Ia memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus berjalan hingga memasuki tahap pengambilan keputusan di DPR.

“Kami pastikan 15 Desember kita sudah ketok di paripurna,” kata Habiburokhman.

Target tersebut masih bergantung pada penyelesaian seluruh tahapan pembahasan RUU sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *