JAKARTA – Pemerintah menargetkan pengurangan lebih dari 1.000 perusahaan dalam kelompok BUMN hingga tersisa sekitar 250–300 perusahaan. Penataan dilakukan melalui penggabungan, pembubaran, dan pelepasan kepemilikan agar perusahaan negara lebih fokus pada bisnis utamanya.
Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Tedi Bharata mengatakan penataan perusahaan menjadi prioritas pemerintah pada 2026. Hingga 31 Juli, sebanyak 274 entitas BUMN dan anak usahanya telah menjalani proses penataan.
“Pada tahun ini, kami lakukan focusing on the streamlining business,” kata Tedi seperti dalam acara Business Forum di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu, 23 September.
Tedi menjelaskan penataan BUMN bertumpu pada tiga hal, yakni mengembalikan fokus perusahaan pada bisnis inti, memperbesar skala usaha, dan memperkuat pengawasan terhadap anak serta cucu perusahaan.
Menurutnya, BUMN tidak perlu lagi menjalankan berbagai jenis usaha yang tidak berkaitan dengan bisnis utamanya.
“Jangan semuanya dikerjakan sendiri, palugada. Itu zaman dulu, semuanya dikerjakan sendiri. Nggak boleh, ya. Sekarang harus kembali ke core business,” ujarnya.
Selain memperjelas bidang usaha, pemerintah ingin mengurangi persaingan antarperusahaan negara yang menjalankan bisnis serupa.
Tedi menilai perusahaan dengan bidang usaha yang sama lebih baik digabungkan agar memiliki skala lebih besar dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“BUMN ini skalanya ya jangan kecil-kecil. Perusahaan yang sama bersaing, enggak perlu. Jadilah satu, sehingga skalanya lebih besar,” katanya.
Jika ukuran usahanya sudah terlalu besar untuk pasar dalam negeri, menurut Tedi, BUMN perlu memperluas bisnis ke tingkat regional hingga global.
Persoalan lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah pengawasan terhadap anak dan cucu perusahaan. Tedi mengakui pengendalian pada struktur perusahaan tersebut sebelumnya masih kurang.
“Terkait kontrol, dulu kontrolnya kurang kepada anak, cucu perusahaan. Ini kita harus kontrolnya lebih baik,” ujarnya.
Melalui penataan tersebut, BP BUMN menargetkan jumlah perusahaan berkurang menjadi sekitar 250–300 entitas. Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 274 entitas BUMN dan anak usaha telah ditata melalui likuidasi, merger, dan divestasi.
Likuidasi merupakan proses pembubaran perusahaan, merger adalah penggabungan usaha, sedangkan divestasi merupakan pelepasan sebagian atau seluruh kepemilikan saham.
BP BUMN bersama Danantara juga tengah menyusun peta strategi lima tahun sebagai pedoman transformasi perusahaan negara, termasuk penguatan kinerja, daya saing, dan penciptaan nilai perusahaan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+


