Perkuat Tata Kelola PNBP, Kementerian PU Bentuk Badan Pengelolaan Jalan Tol


JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkap telah membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol guna memperkuat tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor jalan bebas hambatan secara lebih terencana dan transparan.

Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga tersebut disiapkan untuk mengelola dana hasil konsesi dan pengembangan jaringan jalan tol nasional dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU).

“Dengan pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, pemerintah ingin menekankan pentingnya tata kelola dana yang kuat seiring besarnya investasi dan panjangnya jangka waktu konsesi pengusahaan jalan tol,” ucap Dody dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 23 September.

Dody mengatakan, landasan hukum pembentukan UPT itu merujuk pada Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2024 tentang Jalan Tol yang diturunkan melalui Permen PU No.17/2026.

Langkah tersebut diambil mengingat investasi infrastruktur jalan tol memerlukan modal jumbo dengan durasi pengusahaan jangka panjang, sehingga membutuhkan pengelolaan dana akuntabel guna mendukung pengembangan jaringan jalan tol baru.

Melalui kelembagaan baru itu, pemerintah bakal mengatur secara terstruktur alur penyusunan program, administrasi PNBP, analisis sumber pendapatan hingga skema penyaluran dana pengusahaan jalan tol.

“Dalam masa transisi, PNBP dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan tetap disetorkan ke kas negara sampai balai ditetapkan menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Ni Komang Rasminiati.

Komang menegaskan, kehadiran unit baru tersebut tidak menggerus kewenangan BPJT dalam mengawasi pelaksanaan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) hingga rekomendasi penetapan tarif tol.

Pembentukan PK-BLU tersebut dirancang saling melengkapi dengan BPJT agar fokus pengelolaan dana terpisah secara manajerial dari fungsi regulasi dan pengawasan pengusahaan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *