JAKARTA – Pemerintah mengkaji penerapan tarif batas bawah untuk angkutan logistik darat. Kebijakan ini disiapkan agar persaingan harga tidak menekan biaya operasional sampai perusahaan mengorbankan keselamatan kendaraan dan mendorong praktik over dimension over loading atau ODOL.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pendekatan utama dalam penyusunan tarif batas bawah adalah keselamatan.
“Pengaturan mengenai keselamatan inilah yang menjadi dasar pertimbangan kita untuk mengeluarkan penetapan atau pemberlakuan tarif batas bawah di angkutan darat. Pendekatannya kepada keselamatan,” kata Dudy di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober.
Ia menjelaskan perang harga dapat membuat perusahaan angkutan menekan biaya terlalu dalam. Dampaknya bisa merembet ke pemeliharaan kendaraan, termasuk penggantian komponen penting seperti ban.
Pemerintah ingin tarif minimum nantinya tetap memperhitungkan kebutuhan operasional yang wajar, mulai dari perawatan kendaraan, asuransi, pegawai hingga biaya lain yang berkaitan dengan keselamatan.
Menurut Dudy, tarif batas bawah bukan untuk menjamin keuntungan berlebihan bagi pelaku usaha. Tujuannya adalah mencegah perusahaan menjual jasa terlalu murah hingga standar keselamatan terabaikan.
Ia memberi contoh pemilik barang dengan volume besar yang mencari jasa angkutan. Tanpa batas harga minimum, perusahaan bisa saling memangkas tarif demi mendapatkan kontrak.
Dalam kondisi tertentu, tekanan harga semacam itu dinilai bisa mendorong perusahaan mengangkut muatan berlebih agar tetap memperoleh keuntungan.
“Yang ODOL itu kan karena enggak ada yang ngatur soal berapa harga per kilogramnya, per kilometernya, segala macam. Dan memang banyak barang dan sebagainya. Darat tuh agak sedikit complicated,” ujarnya.
Dudy mengatakan struktur tarif nantinya masih harus dibahas bersama berbagai pihak. Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan saat ini masih melakukan kajian sebelum pemerintah menggelar diskusi dengan sektor terkait.
“BKT lagi kaji. Lalu nanti ngobrol dulu sama sektor-sektor yang lain. Belum lagi kita mesti FGD,” kata Dudy.
Ia menilai tarif batas bawah dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan perusahaan angkutan tetap memiliki kemampuan membiayai operasional kendaraan sesuai standar keselamatan.
Selain angkutan darat, pemerintah juga menyiapkan tarif batas bawah untuk angkutan penyeberangan dan pelayaran.
Untuk angkutan laut, Dudy menilai pengawasan tarif relatif lebih mudah karena sistem perjalanan dan tiket lebih jelas dibandingkan logistik darat.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
