Menkum Soroti AI dan Platform Digital, Nilai Karya Jurnalistik Jangan Hilang


BALI – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan kecerdasan artifisial atau AI. Ia menegaskan wartawan dan perusahaan media harus tetap mendapat pelindungan hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari karya yang mereka hasilkan.

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” kata Supratman dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Bali, Sabtu, 10 Oktober.

Menurut Supratman, karya jurnalistik kini bisa diproduksi, disebarkan dan dimanfaatkan secara komersial melintasi batas negara dalam waktu sangat cepat. Kondisi itu membuat persoalan hak cipta semakin rumit, terutama ketika karya digunakan tanpa pembagian nilai ekonomi yang seimbang.

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” ujarnya.

Indonesia mendorong tiga hal dalam kerja sama regional, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta sistem pengelolaan hak yang bisa terhubung lintas negara.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan ekonomi antara media sebagai produsen konten dan platform digital sebagai distributor.

Menurut Komaruddin, platform memperoleh manfaat dari perhatian pengguna, data dan pendapatan iklan yang muncul dari distribusi konten. Namun, wartawan dan perusahaan media belum tentu mendapatkan bagian ekonomi yang sepadan.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” kata Komaruddin.

Persoalan itu semakin rumit dengan perkembangan AI. Sistem AI kini dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan karya intelektual yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya mengatakan penggunaan karya jurnalistik untuk pengembangan AI melalui crawling, scraping dan pengolahan data menghadirkan tantangan baru.

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi wartawan serta organisasi media,” ujar Fifi.

Ia mengatakan kebijakan pelindungan karya jurnalistik harus tetap menjaga keseimbangan antara hak pencipta, kebebasan berekspresi dan kepentingan publik.

Di Indonesia, persoalan tersebut juga bersinggungan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan forum ASEAN itu membahas berbagai pilihan kebijakan, termasuk kemungkinan hak terkait bagi penerbit pers serta penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan AI.

Forum berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 dan diikuti 45 peserta dari kalangan dewan pers, pemimpin redaksi media di Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi serta pakar hukum kekayaan intelektual.

DJKI menegaskan hak cipta atas karya jurnalistik pada prinsipnya muncul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencatatan hak cipta dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *