BALI – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mendorong negara-negara ASEAN menyatukan sikap menghadapi platform digital global dan pengembang kecerdasan buatan atau AI. Menurut Komaruddin, perusahaan teknologi bekerja lintas negara sehingga perlindungan terhadap karya jurnalistik tidak cukup dilakukan masing-masing negara secara sendiri-sendiri.
Komaruddin menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan di ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era 2026 di Bali, Sabtu, 10 Oktober.
Ia mengatakan dunia pers kini menghadapi perubahan yang jauh lebih besar dibanding sekadar peralihan dari media cetak ke digital. Jurnalisme juga berhadapan dengan dominasi platform global dan penggunaan konten berita oleh sistem AI.
“Jurnalisme berkualitas membutuhkan biaya yang tidak murah. Ada investasi intelektual, waktu, risiko keselamatan, dan tanggung jawab etis di dalamnya,” kata Komaruddin.
Namun, ia menilai karya jurnalistik kini semakin mudah direproduksi dan disebarkan dalam skala besar. Konten berita juga digunakan untuk melatih AI generatif maupun diagregasi tanpa izin dan tanpa kompensasi yang adil.
Karena itu, Dewan Pers mendorong kejelasan status hukum karya jurnalistik, termasuk hubungan antara wartawan sebagai pencipta dan perusahaan pers sebagai penerbit.
Komaruddin juga menyoroti praktik penambangan teks dan data atau text and data mining yang digunakan untuk pengembangan AI. Menurut Komaruddin, penggunaan konten jurnalistik untuk kepentingan tersebut perlu memiliki batasan hukum dan etika yang lebih jelas.
Persoalan lain adalah atribusi dan remunerasi. Komaruddin menilai karya jurnalistik harus tetap mendapatkan pengakuan dan kompensasi ketika digunakan untuk menghasilkan nilai ekonomi bagi platform digital maupun teknologi AI.
“Hak cipta bukan hanya soal melarang, tetapi tentang keadilan,” ujarnya.
Ia mengatakan mekanisme remunerasi perlu dibahas agar wartawan dan perusahaan pers mendapatkan bagian yang layak ketika karya mereka dimanfaatkan secara komersial.
Forum itu juga membahas kemungkinan penerapan hak terkait atau neighbouring rights. Pembahasan tersebut dinilai relevan bagi Indonesia karena berlangsung di tengah diskusi revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Menurut Komaruddin, Indonesia perlu mempelajari praktik dari negara ASEAN lain untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik.
Namun, aturan nasional saja dinilainya tidak cukup.
“Tantangan ini tidak bisa dihadapi oleh Indonesia sendiri, tidak pula oleh Malaysia, Filipina, Singapura, atau negara anggota lainnya secara parsial,” kata Komaruddin.
Ia menegaskan Big Tech dan pengembang AI beroperasi lintas negara. Karena itu, ASEAN dinilai perlu membangun pemahaman bersama dan arah kebijakan yang lebih solid.
Komaruddin berharap forum tersebut menghasilkan gagasan konkret, memperkuat advokasi kebijakan, dan menyatukan suara negara-negara ASEAN dalam menghadapi perubahan teknologi yang berdampak langsung pada industri pers.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
