JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menjalankan sejumlah agenda strategis dalam 100 hari pertama kepemimpinan direksi periode 2026–2030. Penguatan integritas pasar, peningkatan likuiditas, diversifikasi instrumen investasi, dan transparansi menjadi fokus pembenahan untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.
Pengamat pasar modal sekaligus Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Eduardus Tandelilin, menilai arah kebijakan direksi baru BEI telah sesuai dengan kebutuhan pasar saat ini. Menurut dia, penguatan kredibilitas dan kualitas pasar menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kepercayaan investor.
“Arah kebijakan Direksi baru BEI sudah berada di jalur yang benar karena titik berangkatnya tepat. Yang dibutuhkan pasar saat ini adalah penguatan kredibilitas dan kualitas pasar, dan sejumlah langkah yang dilakukan menunjukkan kesungguhan untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Eduardus kepada VOI, dikutip Minggu 11 Oktober.
Direksi baru BEI dilantik pada 29 Juni 2026. Berbagai agenda yang dijalankan dalam 100 hari pertama merupakan bagian dari implementasi Master Plan BEI 2026–2030, yang diarahkan untuk membangun pasar modal lebih transparan, likuid, tangguh, dan kompetitif di tengah dinamika global.
Salah satu fokus pembenahan adalah peningkatan kualitas perdagangan saham. BEI menyempurnakan metodologi High Shareholding Concentration (HSC) dengan menambahkan indikator price impact ratio untuk saham berkapitalisasi di atas Rp5 triliun. Evaluasi berkala juga diterapkan agar metodologi tersebut dapat menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi pasar.
Selain itu, BEI menurunkan batas minimum harga saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dari Rp50 menjadi Rp1. Kebijakan yang berlaku efektif sejak 28 September 2026 tersebut disertai penyesuaian batasan auto rejection untuk mendukung pembentukan harga yang lebih berkualitas dan memperluas aktivitas perdagangan.
BEI juga menyempurnakan ketentuan Papan Pemantauan Khusus dengan tetap mengutamakan mekanisme pembentukan harga (price discovery) dan perlindungan investor.
Pembenahan turut menyasar kualitas perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di bursa. Sejumlah ketentuan disempurnakan, termasuk peningkatan persyaratan keuangan dan fundamental bagi calon perusahaan tercatat serta perbaikan metode penghitungan free float.
Di sisi lain, BEI memberikan fleksibilitas dalam proses pencatatan melalui penghapusan batas minimum harga penawaran umum serta penyederhanaan proses pemesanan dan perubahan kode perusahaan. Meski demikian, evaluasi dan keterbukaan informasi tetap menjadi bagian penting dalam proses pencatatan saham.
Perluas Instrumen Investasi dan Strategi Transaksi
Selain memperbaiki mekanisme perdagangan, BEI memperluas pilihan instrumen investasi untuk mendukung diversifikasi portofolio dan pengelolaan risiko.
Pada 10 Agustus 2026, BEI mencatatkan lima produk exchange-traded fund(ETF) Emas dari lima Manajer Investasi. Jumlah tersebut bertambah menjadi tujuh ETF Emas yang dikelola tujuh Manajer Investasi per 8 Oktober 2026.
Pengembangan instrumen tersebut diharapkan memberi alternatif investasi yang lebih beragam bagi pelaku pasar.
BEI juga menerapkan mekanisme Intraday Short Selling (IDSS) yang mulai dapat dilakukan sejak 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, mekanisme tersebut didukung dua Anggota Bursa dengan lima saham sebagai aset acuan (underlying).
Sejak mulai diperdagangkan hingga 8 Oktober 2026, BEI mencatat rata-rata nilai transaksi short selling mencapai Rp1,68 miliar per hari.
Eduardus menilai keberadaan instrumen investasi dan strategi transaksi yang semakin beragam menjadi salah satu faktor penting dalam memperdalam pasar modal.
“Pasar yang semakin dalam membutuhkan lebih banyak cara bagi investor untuk mengambil posisi, melakukan diversifikasi dan melakukan lindung nilai. Kehadiran ETF Emas dan short selling menunjukkan bahwa Pasar Modal Indonesia mulai bergerak ke arah ekosistem yang lebih lengkap,” tuturnya.
Di bidang investasi berkelanjutan, BEI meluncurkan IDX Green Equity Designation yang mulai berlaku pada 31 Juli 2026. Inisiatif tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan visibilitas saham yang berorientasi pada aspek lingkungan atau berbasis hijau.
Melalui kebijakan ini, perusahaan tercatat diharapkan memiliki peluang lebih luas untuk menjangkau investor dan memperoleh pendanaan yang mendukung prinsip keberlanjutan.
Pengembangan ekosistem pasar modal juga diiringi pertumbuhan jumlah investor. Di tengah dinamika pasar, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai 32 juta.
Pertumbuhan tersebut mencerminkan semakin luasnya partisipasi masyarakat. Namun, menurut Eduardus, peningkatan jumlah investor perlu diikuti dengan penguatan literasi keuangan, edukasi, serta pemahaman mengenai investasi jangka panjang.
“Pertumbuhan investor tentu merupakan perkembangan yang sangat menggembirakan. Ke depan, tantangannya adalah bagaimana investor yang sudah terdaftar ini semakin aktif, semakin memahami instrumen yang digunakan, dan pada akhirnya menjadi investor yang lebih berorientasi jangka panjang,” ungkapnya.
Penguatan pasar modal juga diharapkan memperbesar perannya sebagai sumber pembiayaan bagi dunia usaha. Untuk mencapai tujuan tersebut, kapasitas penghimpunan dana perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas perusahaan tercatat, transparansi kepemilikan, penerapan tata kelola yang baik, serta pemanfaatan dana hasil penghimpunan secara produktif.
Sejalan dengan agenda tersebut, BEI memperkuat fondasi daya tarik investasi (investability) melalui peningkatan transparansi kepemilikan, penguatan klasifikasi investor, penerapan ketentuan minimum free float sebesar 15 persen, serta penyempurnaan metodologi HSC.
Reformasi tersebut dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memperkuat struktur dan kredibilitas pasar modal nasional.
Menurut Eduardus, transparansi, kualitas pembentukan harga, dan reformasi kelembagaan merupakan aspek yang saling berkaitan dalam meningkatkan daya saing bursa.
“Investor global tidak hanya melihat besar kecilnya pasar, tetapi juga bagaimana kualitas tata kelola, transparansi kepemilikan, ketersediaan saham publik dan integritas pembentukan harga. Karena itu, langkah-langkah yang dilakukan BEI menyentuh hal-hal yang memang fundamental bagi peningkatan daya saing pasar Indonesia,” katanya.
Meski demikian, dampak menyeluruh dari reformasi tersebut belum dapat diukur hanya dalam 100 hari pertama kepemimpinan direksi baru. Periode ini setidaknya memberikan gambaran mengenai arah pengembangan pasar modal Indonesia menuju ekosistem yang lebih transparan, likuid, beragam, dan didukung basis investor yang semakin luas.
Eduardus menegaskan, konsistensi menjadi faktor penting agar reformasi dapat menghasilkan perubahan berkelanjutan. Pertumbuhan pasar modal, menurut dia, tidak cukup diukur dari peningkatan skala, tetapi juga harus tercermin dalam kualitas pasar dan tingkat kepercayaan investor.
“Dengan menjaga momentum reformasi, ambisi untuk menjadikan BEI semakin besar perlu berjalan seiring dengan upaya membangun pasar yang semakin dalam, transparan, likuid, dan dipercaya investor,” pungkasnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
