JAKARTA – Pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sebagai salah satu jalan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Salah satu fokusnya adalah membedakan penanganan pengguna narkotika dengan pengedar.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan langkah itu disepakati dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Hari ini kami mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kami adalah bahwa kami harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini,” kata Yusril di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober.
Rencana revisi UU Narkotika sebenarnya sudah lama dibahas pemerintah. Namun, pembahasannya kemudian disepakati menjadi inisiatif DPR.
Yusril mengatakan pemerintah saat ini sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM untuk segera diserahkan ke Sekretariat Negara.
“Tadi kami mendapatkan informasi dari Kepala BPHN bahwa sudah disampaikan kepada pemerintah, dan pemerintah dalam proses menyusun DIM, dan kemudian diserahkan kepada Setneg,” ujarnya.
Setelah proses sinkronisasi selesai, Presiden akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
Yusril menilai perubahan aturan penting karena penanganan penyalahguna narkotika selama ini perlu dibedakan lebih tegas dengan pengedar.
Ia juga menyinggung kelompok yang berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Menurut Yusril, kategori tersebut perlu diatur lebih jelas dalam undang-undang.
Arah revisi itu, kata Yusril, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar korban penyalahgunaan narkotika tidak dipidana, tetapi direhabilitasi.
“Mengapa ini penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika,” katanya.
Revisi juga akan mengatur lembaga yang bertanggung jawab menangani rehabilitasi. Selama ini, kata Yusril, pelaksanaannya masih tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional.
Persoalan ini berkaitan langsung dengan kondisi lapas. Yusril menyebut lebih dari 50 persen warga binaan merupakan penghuni kasus narkotika.
Pemerintah berharap aturan baru bisa membantu menekan jumlah penghuni lapas, sekaligus memperjelas lembaga serta anggaran untuk rehabilitasi narapidana narkotika.
Yusril berharap revisi UU Narkotika dan Psikotropika bisa selesai secepatnya.
“Harapan kami tadi kalau bisa selesai akhir tahun ini lebih baik supaya persoalan ini cepat selesai. Makin cepat makin bagus,” ujarnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
