Navi Pillay Raih Nobel Perdamaian 2026, Rekam Jejaknya dari Apartheid hingga Palestina


JAKARTA – Hakim dan ahli hukum internasional asal Afrika Selatan Navanethem “Navi” Pillay meraih Hadiah Nobel Perdamaian 2026. Komite Nobel menilai kiprahnya selama puluhan tahun memperkuat hukum internasional dan memperjuangkan keadilan bagi korban konflik.

Antara, disitat Jumat, 9 Oktober yang mengutip keterangan resmi Komite Nobel, Pillay menerima penghargaan tersebut “atas jasanya memajukan perdamaian dan hukum internasional”.

Perjalanan Pillay panjang. Perempuan kelahiran Durban, Afrika Selatan, September 1941 itu tumbuh dalam keluarga India Tamil dan memulai karier hukumnya di tengah sistem apartheid.

Setelah menyelesaikan pendidikan hukum, salah satu langkah awalnya adalah membela aktivis yang menentang apartheid. Ia membuka firma hukum sendiri pada 1967 dan meraih gelar doktor dari Universitas Harvard pada 1988.

Pillay kemudian menjadi hakim Pengadilan Tinggi Afrika Selatan pada 1995.

Ilustrasi Hadiah Nobel Perdamaian. /ANTARA/Anadolu/py.
Ilustrasi Hadiah Nobel Perdamaian. /ANTARA/Anadolu/py.

Namanya semakin dikenal dalam hukum internasional ketika memimpin Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda atau ICTR pada 1999. Pada masa itu, pengadilan menetapkan kekerasan seksual dan pemerkosaan dapat menjadi dasar dakwaan genosida.

Pillay selanjutnya menjadi hakim di Pengadilan Pidana Internasional atau ICC.

Kariernya berlanjut sebagai Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 2008 hingga 2014. Pada 2019, ia menjadi hakim dalam perkara genosida Myanmar di Mahkamah Internasional atau ICJ.

Pada periode 2021 hingga 2025, Pillay juga mengetuai Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang diduduki.

“Komite Nobel mencatat peran penting Navi Pillay sebagai tokoh yang mendorong berkembangnya sistem hukum dan tatanan internasional,” kata Komite Nobel.

Penghargaan kepada Pillay juga membawa pesan yang lebih luas. Komite Nobel menilai penyelesaian konflik tanpa kekerasan sangat bergantung pada penghormatan terhadap hukum internasional.

Pesan itu dinilai semakin penting ketika perang dan konflik meningkat, sementara hakim serta lembaga peradilan internasional menghadapi tekanan politik.

“Sistem hukum internasional di mana penjahat perang dituntut akuntabilitasnya dan di mana para korban dapat menerima keadilan merupakan syarat bagi tercapainya dunia yang damai,” kata Komite Nobel.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *