
BANDUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan dasar hukum bagi ojek online (ojol) sebagai transportasi umum melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pengaturan transportasi berbasis platform digital akan dimasukkan dalam RUU LLAJ. Selama ini, transportasi online belum memiliki pengaturan dalam undang-undang tersebut.
“Yang semula kan transportasi online tidak ada pengaturannya, ini kemudian diatur dalam RUU LLAJ,” ujar Dudy dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, ditulis Minggu, 4 Oktober.
Setelah RUU LLAJ disahkan, sambung Dudy, ketentuan mengenai ojol akan diturunkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (Permen).
Dudy berharap pembahasan RUU LLAJ dapat berjalan lancar sehingga aturan turunan mengenai transportasi berbasis platform digital dapat segera diterbitkan.
“Sehingga memberikan kejelasan, baik hak dan kewajiban bagi pengemudi juga operator atau aplikator,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengaku telah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai rencana pengaturan ojol.
Dia bilang kedua kementerian sepakat untuk membentuk satuan tugas atau task force guna membahas sejumlah aspek terkait status transportasi berbasis platform digital.
“Kami ranahnya di PSE (penyelenggara sistem elektronik), untuk mengatur platform-nya dan nanti di dalamnya juga ada pasal-pasal tertentu, untuk hak dan jenis kewajibannya, serta law enforcement,” kata Angga.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
