Polres Jember Tindaklanjuti Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Kiai AA via Medsos



JAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan laporan kasus penistaan agama yang dilaporkan oleh warga kepada aparat kepolisian setempat.

“Mengingat kaitannya dengan dugaan penistaan agama, tentunya penyidik akan selalu berkoordinasi dengan pihak MUI Jember untuk mendalami modus yang dilakukan oleh terlapor,” kata Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember Ipda Harry Sasono di Jember, Minggu.

Koordinasi dengan MUI Jember menjadi salah satu bagian dari upaya penyidik mengungkap secara utuh perkara tersebut, terutama untuk memahami konteks pernyataan dalam konten media sosial yang dipersoalkan pelapor.

Menurut dia, laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang yang disebut kiai berinisial AA asal Jember itu telah ditindaklanjuti dan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.

“Kami telah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi pelapor dan dalam waktu dekat kami juga akan memeriksa saksi terlapor. Kami terus melakukan pendalaman dalam kasus itu,” tuturnya.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan atau aksi main hakim sendiri, pihak Polres Jember berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberbaru untuk melakukan pencegahan dan memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban karena domisili terlapor di Kecamatan Sumberbaru.

“Kami juga mengimbau warga tidak mudah terprovokasi terhadap kasus itu karena aparat kepolisian masih bekerja untuk menindaklanjuti perkara tersebut,” katanya.

Sebelumnya dalam unggahan di media sosial, sebuah video menayangkan bahwa terlapor AA mengaku pernah bertemu dengan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW secara sadar, sehingga hal itu menjadi keresahan sejumlah warga dan kelompok yang tergabung dalam Dekeng Nasional Tobat melaporkan hal itu sebagai dugaan penistaan agama ke Polres Jember pada 21 September 2026.

Sebelum warga menempuh jalur hukum, pihak MUI Kecamatan Sumberbaru bersama masyarakat telah berupaya meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan di Polsek Sumberbaru hingga menghasilkan beberapa poin yakni menyarankan yang bersangkutan untuk meminta maaf dan menghapus konten yang menyampaikan telah bertemu Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.

“Beliau berani menabrak ijma ulama dan menafsirkan Al Quran murni dengan akalnya sendiri, sehingga kami meminta konten di media sosial yang dibuat dihapus, namun yang bersangkutan tidak mau dan tetap bersikukuh dengan pendiriannya,” kata Ketua MUI Polsek Sumberbaru M. Taufiq Syam dalam laporan tertulisnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *