JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Feby Paramita yang merupakan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, M. Haniv pada hari ini, 28 September. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi yang menjerat ayahnya.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 28 September.
Belum dirinci Budi perihal materi yang akan didalami penyidik dari Feby.
Tapi, dugaannya Feby bakal didalami terkait penyelenggaraan fashion show yang anggarannya diperoleh dari penerimaan gratifikasi M. Haniv.
KPK diketahui menahan M. Haniv yang diduga menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar untuk kebutuhan anaknya. Upaya paksa tersebut dilakukan pada 19 Agustus lalu.
Kasus ini bermula ketika Haniv diduga minta anak buahnya untuk mencari sponsor untuk kegiatan fashion show atau peragaan busana yang digelar anaknya. Peristiwa tersebut terjadi pada 2016 atau saat Haniv masih menjabat.
“Dimana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak (WP),” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus.
KPK lebih lanjut menyebut beberapa perusahaan wajib pajak menyerahkan uang Rp700 juta untuk sponsorship. Rinciannya, Rp400 juta diserahkan dari perusahaan di Jakarta dan Rp300 juta diserahkan dari perusahaan di luar Jakarta.
Selain itu, Haniv juga diduga melakukan penerimaan lain dalam bentuk valuta asing melalui perantara. “HNV kemudian menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar,” tegasnya.
“Pada periode 2013-2018, HNV juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan yang telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar,” sambung Taufik.
Akibat perbuatannya Haniv disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
