JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengonfirmasi terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin berada di fasilitas mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, saat timnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapas itu beberapa waktu lalu.
“Kalau itu soal Jimmy kami mengonfirmasi sebenarnya iya karena itu berdasarkan keterangan dan itu kan ada fotonya. Memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami,” kata anggota ORI Syafrida Rachmawati Rasahan di Jakarta, Selasa 29 September.
Syafrida mengatakan, berdasarkan dugaan sementara, Jimmy Masrin menempati fasilitas tersebut. Namun, dugaan tersebut masih didalami.
“Nanti hasilnya silakan ditanyakan kepada pihak Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ujarnya dikutip dari Antara.
Sebelumnya, saat sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong pada Rabu 23 September, foto Jimmy Masrin ditemukan terpajang di salah satu fasilitas mewah yang disebut menyerupai apartemen.
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin 28 September, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan bingkai foto Jimmy Masrin merupakan barang hasil razia keamanan.
Jimmy Masrin merupakan terpidana kasus kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dia terbukti menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan pembiayaan ke LPEI yang merugikan keuangan negara sebesar US$ 22 juta dan Rp 600 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025 memvonis Jimmy dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara, serta uang pengganti US$ 32,69 juta subsider 4 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Jakarta pada Maret 2026 memperberat hukuman Jimmy menjadi 10 tahun penjara. Vonis denda diubah menjadi Rp 250 juta subsider 90 hari penjara, sedangkan uang pengganti menjadi US$ 32,69 juta subsider 8 tahun penjara.
Permohonan kasasi Jimmy ditolak Mahkamah Agung pada Juni 2026.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
