JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencatat terdapat 93.295 korban dalam perkara First Travel berdasarkan putusan pengadilan. Namun, hingga saat ini baru sekitar 7.200 korban yang melapor dan mencatatkan diri ke Kejari Depok.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok Saefudin, S.H., M.H., mengatakan para korban hingga kini masih datang secara individual untuk menanyakan perkembangan pengembalian hak mereka.
“Kalau berdasarkan putusan ada 93.295 korban,” kata Saefudin dalam wawancara dengan Rifa Yusya Adilah dari VOI di Kantor Kejari Depok, Senin, 21 September.
Menurut Saefudin, belum adanya wadah yang menaungi seluruh korban membuat proses pendataan dilakukan secara individual.
“Sampai sekarang ini belum ada paguyuban yang menaungi para korban. Jadi ibaratnya belum dikoordinir dengan baik sampai hari ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari total korban tersebut, baru sekitar 7.200 orang yang telah melaporkan diri kepada Kejaksaan Negeri Depok.
“Dari data itu secara keseluruhan pihak korban yang sudah melapor kepada kami hanya 7.200 dari 93.295 korban,” kata Saefudin.
Untuk memastikan validitas data, Kejaksaan meminta korban melampirkan bukti pembayaran dan dokumen yang menunjukkan keterikatan dengan First Travel.
“Kuitansi dan bukti keterikatan dengan First Travel,” ujar Saefudin saat ditanya mengenai persyaratan bagi jemaah untuk mendapatkan pengembalian dana.
Kasus First Travel terungkap pada Maret 2017 ketika ribuan calon jemaah gagal berangkat umrah meski sudah melunasi biaya yang disyaratkan.
Pimpinan First Travel, yakni Direktur Utama Andika Surachman, Komisaris Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida, sudah divonis penjara.
Aset First Travel sempat diputus untuk disita negara. Melalui Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, aset-aset yang tersisa diputuskan untuk dikembalikan kepada para jemaah korban First Travel.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
