Buruh Tolak Outsourcing untuk Pasok Tenaga Kerja, Usulkan Hanya Empat Jenis Pekerjaan


JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia meminta sistem alih daya atau outsourcing dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan. Koalisi juga menolak praktik perusahaan penyalur tenaga kerja yang membuat buruh terus-menerus berstatus kontrak.

Koordinator Aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Sunarno, menyampaikan tuntutan tersebut seusai bertemu Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 24 September.

Menurut Sunarno, sistem alih daya yang hanya memasok pekerja kepada perusahaan lain harus dilarang. Ia menilai praktik tersebut membuat pekerja kehilangan kepastian hubungan kerja.

“Tidak boleh untuk labor supply. Jadi outsourcing dari yayasan tenaga kerja, lalu dipekerjakan di perusahaan lain. Status hubungannya kontrak terus-menerus,” kata Sunarno.

Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk eksploitasi pekerja karena tenaga mereka disalurkan kepada perusahaan lain tanpa kepastian status.

Namun, koalisi masih dapat menerima sistem alih daya untuk pemborongan pekerjaan tertentu, sepanjang penggunaannya dibatasi.

Sunarno menyebut empat jenis pekerjaan yang diusulkan tetap dapat menggunakan sistem tersebut, yakni pengemudi, petugas keamanan, petugas kebersihan, dan katering.

“Ada empat jenis pekerjaan. Untuk driver, security, cleaning service, dan catering. Nah, selebihnya ini harus menjadi pekerja tetap,” ujarnya.

Koalisi juga meminta pekerja di perusahaan subkontraktor memperoleh kepastian status kerja. Jika suatu pekerjaan memang diperbolehkan menggunakan kontrak, masa kontraknya diusulkan maksimal satu tahun.

Tuntutan pembatasan alih daya tersebut menjadi bagian dari 11 poin petisi yang disampaikan koalisi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui KSP.

Menurut Sunarno, tuntutan itu telah disampaikan kepada DPR dan pemerintah. Namun, koalisi menilai sejumlah persoalan krusial masih belum diakomodasi dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Koalisi berencana kembali menggelar demonstrasi di Gedung DPR pada 29 September dan 5–7 Oktober untuk mengawal pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *