Langgar Ketentuan Pasar Modal, ROTI dan BNBR Kena Denda Rp1,35 Miliar


JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada 23 emiten di pasar modal dari jumlah tersebut, yaitu PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) menjadi emiten yang dikenai denda, dengan nilai total mencapai Rp1,35 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, sanksi terhadap kedua perusahaan berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pasar modal.

Hasan menjelaskan ROTI dikenai sanksi atas persoalan penunjukan Akuntan Publik (AP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP), sedangkan BNBR terkait transaksi material.

“Berdasarkan dua surat sanksi yang tersedia (ROTI dan BNBR), pelanggaran yang dilakukan emiten besar ini terkait dengan pelanggaran Transaksi Material dan/atau penunjukan Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis, 17 September.

Untuk ROTI, Hasan menjelaskan pelanggaran berkaitan dengan proses penunjukan KAP untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024.

Berdasarkan POJK Nomor 9 Tahun 2023, penunjukan KAP seharusnya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, KAP yang mengaudit laporan keuangan tahunan ROTI untuk kedua tahun tersebut telah ditunjuk dan disetujui oleh Direksi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku terkait digelar.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta kepada ROTI.

Sementara itu, BNBR dikenai sanksi terkait transaksi material. Hasan mengatakan, perusahaan pengendali perseroan menerima pinjaman sebesar Rp4,816 triliun, yang nilainya berbeda dari transaksi yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS.

Selain itu, penilai dalam transaksi tersebut dinilai tidak independen dan perusahaan juga disebut tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada publik serta penyampaian informasi kepada OJK dan tanpa persetujuan RUPS untuk pemberi pinjaman yang sebenarnya sehingga melanggar POJK No. 17/2020.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,2 miliar kepada BNBR.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *