Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Class Action Lawan 10 Tergugat: Presiden, Wapres, Menhut Hingga Kapolri


“Pemerintah Dinilai Abai, Asap Karhutla Sudah Diprediksi Sejak Tahun Lalu”

PONTIANAK, Fokus Berita – Tim Hukum Nafas Kalbar yang memperjuangkan udara bersih dan sehat di Kalbar telah menerima kuasa dari AMAN, Pemuda Katolik Komda Kalbar, Perkumpulan Laman Puyuh Indonesia, dan perseorangan untuk menggugat pemerintah terkait bencana asap Karhutla.

“Kami penggugat ini korban dari asap karena karhutla yang berlangsung, yang bencana ini sudah diprediksi tahun lalu, namun pemerintah abai dan minim tindakan atau lalai, maka kami menggugat, kami melalui tim hukum lakukan class action,” ungkap Glorio Sanen, Ketua Tim Hukum Nafas Kalbar kepada sejumlah wartawan pada konferensi pers di Pontianak, Kamis (17/9/2026)*.

Sanen menegaskan gugatan telah dilayangkan lewat Pengadilan Negeri Pontianak dan sudah terdaftar serta terregister.

Tergugat ada 10 diantaranya Presiden, Wapres, Kemenhut, KLH, Kapolri. Turut Tergugat 14 institusi.

“Ini gugatan class action yang penggugat representatif korban akibat kabut asap dan karhutla di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Darurat: ISPA Meningkat, Ada yang Meninggal
“Kami mohon provisi, karena sudah darurat, banyak yang terkena ISPA bahkan meninggal. Pendidikan lumpuh (pembelajaran online), penerbangan terganggu, transportasi sungai terganggu 45 hari ini. Kebakaran gambut diproses secara cepat,” kata Sanen.

Menurut Tim Hukum Nafas Kalbar, kondisi ini sudah memenuhi syarat sebagai bencana nasional.

3 Permohonan Provisi Tim Hukum Nafas Kalbar:

1. Karhutla & Asap Ditetapkan Bencana Nasional
Karena Kalbar dinilai tidak mampu menanganinya sendiri.

2. Pemerintah Pusat Cairkan Bantuan ke Kalbar untuk Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kabupaten/Kota terdampak.

3. Gubernur & Pemerintah Daerah Bertindak Cepat
Untuk mengatasi bencana nasional ini secara sigap dan terkoordinasi. (Amad)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *