JAKARTA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia telah dilaporkan mencapai sejumlah negara tetangga. Namun, Kementerian Luar Negeri memastikan hingga kini belum menerima nota protes resmi.
“Kami tidak menerima nota protes dari negara-negara di kawasan maupun negara-negara tetangga. Sampai saat ini, kami tidak menerimanya,” kata Juru Bicara I Kemlu Yvonne Mewengkang di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 17 September.
Kabut asap dilaporkan mencapai Sabah dan Sarawak di Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, hingga Filipina, termasuk Manila. Indonesia sebelumnya juga meningkatkan koordinasi dengan negara-negara kawasan terkait dampak asap lintas batas.
Juru Bicara II Kemlu Vahd Nabyl A. Mulachela mengatakan pemerintah tetap mengoptimalkan penanganan karhutla, terlepas dari ada atau tidaknya keluhan dari negara tetangga.
Upaya tersebut dilakukan dengan mengerahkan personel dan berbagai armada pemadam, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, pelaku usaha, serta pihak swasta.
“Kami terus melakukan koordinasi, dialog, dan komunikasi dengan negara-negara tetangga agar dapat mengatasi isu ini secara bersama-sama,” kata Nabyl.
Berdasarkan data SiPongi yang bersumber dari satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20, hingga Selasa, 15 September, pukul 21.05 WIB, jumlah titik panas tercatat 1.037 titik.
Angka tersebut berkurang 400 titik dibandingkan sehari sebelumnya.
Dampak kabut asap sempat membuat Pemerintah Malaysia menetapkan keadaan darurat di Serian, Sarawak, pada 5 September. Status tersebut kemudian dicabut.
Malaysia juga menyatakan siap mengirim bantuan untuk penanganan karhutla, tetapi masih menunggu respons Pemerintah Indonesia.
Sementara itu, Jepang mengerahkan tiga helikopter untuk membantu operasi pemadaman karhutla di Indonesia pada 12 hingga 19 September.
Penanganan juga berjalan melalui jalur hukum. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan izin usaha 26 perusahaan terkait karhutla telah dibekukan. Sanksi dapat disertai kewajiban memulihkan lingkungan dan dilanjutkan ke proses pidana jika ditemukan indikasi tindak pidana.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
