Komdigi Minta 25 PSE Lingkup Privat Penuhi Kewajiban Pendaftaran


JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.

“Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi dalam pernyataannya Kamis, 17 September.

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Surat pemberitahuan tersebut disampaikan Komdigi pada 16 September 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 23 PSE Domestik dan 2 PSE Asing.

PSE tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.

Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan,” tegas Teguh.

Di luar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat notifikasi tersebut, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran.

Pemenuhan kewajiban pendaftaran merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *