JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur PT Infinity International, Ali Susanto sebagai saksi pada Rabu, 17 Juni. Dia harusnya dimintai keterangan dalam dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
“Saksi AS tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 18 Juni.
Budi bilang ada konfirmasi yang disampaikan Ali. Pengusaha ini disebut sudah ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.
“Konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada agenda lain,” tegasnya.
Sementara terhadap saksi lain, yakni Akhmad Fikri Yahmani yang merupakan ASN di lingkungan Bea dan Cukai sudah dilakukan pemeriksaan. Kata Budi, penyidik mendalami posisi Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) yang jadi tersangka.
“Saksi AFY hadir dan dimintai keterangan oleh penyidik soal status kepegawaian pihak tersangka BBP,” ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Penangkapan kemudian dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.
Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024. Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+


