JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten yang disebut sebagai black campaign memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa di PN Bandung, Jawa Barat pada Kamis kemarin, 23 Juli 2026.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Fidelis Giawa menguraikan sejumlah argumentasi yang menjadi dasar pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fidelis menegaskan bahwa tidak terdapat satu pun alat bukti yang menunjukkan para terdakwa melakukan proses penyuntingan (editing) ataupun manipulasi terhadap informasi elektronik sebagaimana didalilkan dalam surat dakwaan.
Menurut Fidelis, tindakan para terdakwa bukan ditujukan untuk mencemarkan nama baik pelapor, melainkan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat melalui penyampaian informasi yang dinilai memiliki kepentingan publik.
Dalam pledoinya, Fidelis juga kembali mengingatkan majelis hakim terhadap sejumlah fakta yang menurutnya telah terungkap selama proses persidangan. Salah satunya adalah keterangan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Fidelis, saksi ahli BPOM sebelumnya membenarkan adanya beberapa produk milik HS yang kedaluwarsa keberlakuan administrasi BPOM atau mengalami permasalahan dalam administrasi izin edar BPOM-nya.
“Keterangan tersebut telah disampaikan saksi ahli BPOM dalam persidangan dan menjadi bagian dari fakta persidangan yang kami tuangkan kembali dalam nota pembelaan,” ujar Fidelis dalam keterangan yang diterima, Jumat, 24 Juli 2026.
Selain itu, Fidelis juga mengutip kembali keterangan saksi lainnya yang menurutnya memperkuat argumentasi pembelaan, di antaranya mengenai riwayat pengawasan BPOM terhadap pabrik milik HS serta keterangan mengenai status izin edar sejumlah produk.
Usai pembacakan pledoi, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk mempelajari isi nota pembelaan sebelum menyusun tanggapan atau replik.
Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan sidang berikutnya akan digelar dalam waktu satu minggu mendatang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
