Wajib Halal Bukan Hambatan, Justru Perkuat Daya Saing Produk


JAKARTA — Pemerintah memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal yang mulai berlaku 18 Oktober 2026 dapat memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus mendukung dunia usaha dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan sertifikasi halal penting untuk membangun kepercayaan antara konsumen, produsen, dan sektor perdagangan.

“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” kata Pratikno dalam keterangan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Sabtu.

Menurut Pratikno, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat Undang-Undang sekaligus kepentingan bersama. Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan kolaborasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk mengantisipasi berbagai aspek dalam penerapan JPH, termasuk ketersediaan bahan baku impor, rantai pasok, pengawasan, hingga penguatan ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing.

Pratikno juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Menurut dia, komunikasi publik terkait implementasi Wajib Halal perlu dibangun melalui narasi yang konsisten dengan menekankan aspek kepastian dan kepercayaan, baik bagi konsumen, produsen maupun sektor perdagangan.

Wajib Halal Tingkatkan Daya Saing Produk

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan implementasi JPH bukan hanya berkaitan dengan kewajiban sertifikasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, sertifikasi halal dapat menciptakan nilai tambah ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia.

Haikal mengatakan tujuan penyelenggaraan JPH telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Regulasi tersebut mengatur tujuan JPH, antara lain memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.

“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal.

Ia menilai aspek halal semakin relevan dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk di pasar.

Menurut Haikal, respons pelaku usaha maupun negara-negara mitra terhadap pasar halal Indonesia juga menunjukkan bahwa aspek halal dapat menjadi bagian dari nilai tambah suatu produk.

Pemerintah Pastikan Wajib Halal Tak Ganggu Perdagangan

Haikal menegaskan pemerintah terus menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan beriringan dengan kelancaran perdagangan internasional.

Pemerintah, kata dia, memperhatikan berbagai aspek yang berkaitan dengan rantai pasok dan perdagangan agar penerapan JPH tidak menjadi hambatan bagi kegiatan perdagangan lintas negara.

“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” ujar Haikal.

Dengan demikian, implementasi Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026 diarahkan tidak hanya untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap produk serta mendorong peningkatan daya saing industri dalam negeri.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *