JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa badan ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku untuk seluruh sektor perdagangan tanpa pengecualian bagi negara mana pun, termasuk Amerika Serikat (AS).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa DSI nantinya berfungsi untuk memantau aktivitas ekspor dan impor, termasuk mendeteksi potensi praktik under invoicing dalam perdagangan internasional.
“Enggak (tidak ada pengecualian), kalau DSI itu semua sektor,” ujarnya kepada awak media dikutip Kamis, 28 Mei.
Dia menjelaskan, keberadaan DSI akan membantu pemerintah dalam mengawasi perbedaan data perdagangan antarnegara yang selama ini sering menimbulkan selisih pencatatan ekspor dan impor.
“Nah itu kan dengan DSI itu kita akan monitor. Mungkin dalam tiga hingga enam bulan kita akan ketemu pattern-nya,” katanya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan implementasi DSI tidak akan menghapus fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengawasan kegiatan ekspor-impor.
Menurutnya, bea cukai tetap menjalankan tugas pemeriksaan perdagangan internasional sebagaimana selama ini dilakukan.
“Kan itu pelaporan segala macam. Nanti dia (DSI) yang melakukan trading, tapi kan ekspor impor yang memeriksa bea cukai. Jadi bukan berarti fungsi bea cukai hilang,” katanya.
Ia juga mengatakan hingga saat ini belum ada arahan khusus dari Presiden terkait kemungkinan perubahan kewenangan bea cukai dalam pelaksanaan DSI.
“Saya belum pernah dapat petunjuk Bapak Presiden tentang itu. Dan Presiden sepertinya belum pernah mendiskusikan itu ke depannya,” jelasnya.
Purbaya menambahkan, pemerintah justru berupaya memperkuat peran bea cukai ke depan agar kinerjanya semakin optimal.
“Justru Presiden bilang kan kita perkuat bea cukai. Berarti masih sama tapi akan diperbaiki lagi. Seperti dalam pidato Bapak Presiden itu, kalau gak becus katanya perannya pasti dicopotkan,” imbuhnya.
