Polda Gorontalo Amankan 259 Karung Mineral Batu Hitam di Bone Bolango


JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengamankan 259 karung mineral batu hitam (galena) hasil pertambangan tanpa izin di Desa Tilonggubula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Komisaris BesarMaruly Pardede mengatakan penegakan hukum tersebut dilaksanakan pada Jumat (22/5), yang juga mengamankan dua orang warga diduga kuat terlibat dalam kepemilikan mineral galena.

“Selain 259 karung batu hitam, kami juga mengamankan dua warga masing-masing berinisial JK yang merupakan pengumpul dan H sebagai pemodal,” kata Maruly dilansir ANTARA, Senin, 25 Mei.

Dalam pengungkapan itu, diketahui JK merupakan warga lokal, sementara H adalah warga dari luar Gorontalo yang sudah lama berdomisili di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penampungan mineral batu hitam telah berlangsung selama 10 hari, yaitu material tambang tersebut dikumpulkan dari para pekerja yang ada di wilayah kawasan ‘Batu Gergaji’, Kecamatan Suwawa Timur.

Hasil keterangan dua warga yang diamankan, sebagian batu hitam tersebut telah dijual kepada seorang warga berinisial EL yang saat ini masih dalam pengejaran personel kepolisian.

Untuk mengungkap tuntas perkara ini, tim Opsnal Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sedang menyelidiki dan mengejar orang-orang yang terlibat hingga ke tingkat pemodal maupun investor.

Penertiban dan penegakan hukum ini juga bertepatan dengan terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo, seperti yang sebelumnya telah diumumkan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail beberapa waktu lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua warga terancam dengan jeratan Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Penindakan merupakan bentuk komitmen Polda Gorontalo untuk mendorong tata kelola tambang yang legal dan bertanggungjawab di daerah ini,” ujarnya.





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *