JAKARTA – Sejumlah akademisi dan pakar hukum menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang tengah disusun oleh pemerintah.
Dalam forum Talkshow Uji Publik RUU HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian HAM, para ahli menekankan pentingnya reformulasi kelembagaan HAM nasional. Salah satu poin krusial yang mencuat adalah usulan penggabungan lembaga-lembaga HAM agar kinerjanya lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi.
Fragmentasi Lembaga HAM Nasional Bingungkan Masyarakat
Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII, Eko Riyadi, menyoroti keberadaan berbagai Lembaga HAM Nasional atau National Human Rights Institution (NHRI) saat ini yang dinilai terlalu terfragmentasi.
Eko mengajukan gagasan radikal untuk menggabungkan berbagai komisi HAM yang ada menjadi satu lembaga nasional terpadu. Gagasan ini berbeda dengan draf RUU HAM yang saat ini sedang dikonsepkan oleh Kementerian HAM.
Menurut Eko, kondisi kelembagaan yang terpecah-pecah seperti sekarang justru membingungkan masyarakat pencari keadilan.
“Sebagai contoh, korban perempuan penyandang disabilitas intelektual bisa kebingungan harus melapor ke mana. Apakah ke Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas (KND), atau lembaga perlindungan perempuan dan anak,” ujar Eko.
Akibat dari fragmentasi ini, proses penanganan perkara menjadi tidak optimal. “Persoalan laporan jadi tidak terkoordinasi dan data juga tidak pernah benar-benar terintegrasi,” tambahnya.
Masalah Anggaran Jadi Ganjalan Integrasi Lembaga
Di sisi lain, Guru Besar Sosiologi Hukum Islam UIN Semarang, Gunaryo, mengapresiasi langkah cepat Kementerian HAM yang mulai menyusun RUU ini. Menurutnya, pembaruan regulasi melalui penggantian UU HAM merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.
Meski menilai substansi RUU HAM yang baru sudah cukup lengkap—termasuk memasukkan isu modern seperti HAM dan bisnis—Gunaryo tetap mendukung penuh ide penggabungan lembaga-lembaga HAM.
Ia menyentil bahwa ego sektoral anggaran sering kali menjadi alasan lembaga-lembaga negara enggan untuk diintegrasikan.
“Kenapa tidak mau digabung? Biasanya karena ada anggarannya. Padahal sekarang sudah ada ratusan lembaga negara dengan fungsi yang mirip,” cetus Gunaryo.
Ia meyakini proses merger atau penggabungan lembaga ini tetap bisa berjalan mulus di dalam RUU HAM, sepanjang arah kebijakan pemerintah jelas dan koordinasi antarlembaga terus diperkuat.
5 Tantangan Besar Penegakan HAM di Indonesia
Selain masalah kelembagaan, forum uji publik tersebut juga memetakan kondisi riil penegakan hak asasi yang masih rapuh di tanah air. Gunaryo memaparkan ada 5 persoalan utama yang masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia ke depan:
- Kesenjangan Regulasi dan Praktik: Jarak yang lebar antara aturan di atas kertas dengan praktik penegakan HAM di lapangan.
- Ketidakadilan Struktural: Sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial.
- Impunitas Pelanggaran HAM: Masih adanya pembiaran terhadap pelaku pelanggaran HAM tanpa hukuman yang setimpal.
- Marginalisasi Kelompok Rentan: Hak-hak kelompok minoritas dan kaum rentan yang sering terabaikan.
- Pembatasan Kebebasan Sipil: Menyempitnya ruang berekspresi akibat kepentingan politik pragmatis dan lemahnya independensi lembaga penegak hukum.
Melalui momentum penyusunan RUU HAM ini, para pakar berharap pemerintah dan DPR tidak hanya fokus pada perubahan struktur kelembagaan, melainkan mampu menjawab lima tantangan kronis tersebut demi kepastian hukum masyarakat.
