
JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana impor ilegal atau penyelundupan 49,85 ton kacang tanah asal India. Komoditas tersebut diduga masuk melalui Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan, pengungkapan dilakukan Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 9 September 2026 di sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan impor ilegal atau penyelundupan komoditas kacang tanah yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dan persyaratan karantina,” ujar Victor kepada media di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 16 September 2026.
Victor menjelaskan, kacang tanah tersebut diduga berasal dari India dan masuk melalui Pelabuhan Dumai. Setelah diterima di Dumai, komoditas itu kemudian diangkut melalui jalur darat menuju gudang di Jakarta Utara.
Penyidik saat ini telah memeriksa enam orang saksi. Mereka terdiri dari pemilik gudang, pemilik kendaraan atau pengangkut, serta pihak yang melakukan pemindahan karung kacang tanah dari truk ke gudang.
“Untuk pelaku, ini masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka, masih dalam penyidikan,” katanya.
Menurut Victor, penyidik masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, pihak yang membiayai, hingga pihak yang akan menerima atau memperdagangkan kacang tanah tersebut.
Penyidik juga menemukan adanya dokumen yang digunakan dalam proses pengangkutan dari Dumai menuju Jakarta. Dokumen tersebut masih didalami karena diduga terdapat pemalsuan.
“Selama proses perjalanan mereka hanya melampirkan surat-surat yang dimungkinkan juga kita sedang buktikan bahwa surat ini juga ada pemalsuannya di situ,” ujarnya.
Victor mengatakan, penyidik juga tengah menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan impor ilegal tersebut. Penghitungan nantinya melibatkan instansi terkait, termasuk Direktorat Pajak dan Bea Cukai.
“Masih kita hitung berapa kerugian negara, tentunya kita akan libatkan dari Direktorat Pajak ataupun dengan pihak-pihak Bea Cukai,” katanya.
Selain potensi kerugian penerimaan negara, Victor menyebut masuknya komoditas tanpa melalui prosedur karantina dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan pangan. Salah satunya adalah potensi pencemaran seperti aflatoksin.
“Komoditas pangan yang tidak melewati mekanisme karantina berpotensi membawa risiko pencemaran, termasuk aflatoksin,” kata Victor.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, pengungkapan dilakukan bersama sejumlah stakeholder terkait dugaan pelanggaran di bidang hortikultura, karantina tumbuhan, dan perdagangan.
“Dari hasil penanganan, temuan petugas mengamankan 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram dan 1.078 karung ukuran 25 kilogram, dengan total 49,85 ton,” kata Budi
Selain kacang tanah, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen transaksi, di antaranya surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen kontrak gudang.
“Berdasarkan hasil pendalaman awal, barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen persyaratan, antara lain persetujuan impor (PI), laporan surveyor, dan sertifikat karantina,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, penyidik mempersangkakan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Perdagangan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
