Privasi Dilanggar Mantan ART, Erin Resmi Lapor Polisi


JAKARTA – Erin Wartia Trigina, didampingi tim kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dan Ery Kertanegara, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan mantan asisten rumah tangganya yang berinisial H. Laporan ini dilayangkan karena H diduga telah menyebarkan data pribadi milik Erin tanpa izin ke media sosial.

“Maksud dan tujuan kami mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna untuk melaporkan seseorang yang kami duga sudah di luar daripada batas kewajaran ya. Melakukan atau menyebarkan ranah pribadi, data pribadi, dan lingkungan pribadi,” ujar Sunan Kalijaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei.

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan tersebut merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pelapor merasa tindakan H telah melampaui batas etika sebagai pekerja rumah tangga yang seharusnya menjaga privasi majikan.

“Hari ini kita telah melakukan laporan polisi atas terlapor dengan inisial H. Di mana atas tindakan dan peristiwa tersebut terjadi adanya penyebarluasan berupa perlindungan data pribadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2,” terang Ery Kertanegara.

Objek yang disebarluaskan oleh terlapor meliputi aset berharga hingga anggota keluarga. Hal ini memicu kekhawatiran serius bagi Erin akan adanya potensi tindak kriminal di masa mendatang.

“Apa yang dilakukan oleh terlapor inisial H ini, menyebarluaskan, meng-upload foto di mana foto tersebut adalah mobil kepemilikan dari klien kami. Di samping foto mobil, ada foto kediaman atau rumah klien kami, dan juga ada foto putra-putri dari klien kami,” tambah Sunan Kalijaga.

Sunan menegaskan bahwa informasi yang bersifat privat, seperti pelat nomor kendaraan dan detail rumah, seharusnya tidak menjadi konsumsi publik di media sosial.

“Klien kami saat ini juga khawatir karena informasi yang harusnya data-data pribadi tersebut tidak disebarluaskan membuat klien kami khawatir akan keselamatan dari adanya kemungkinan upaya-upaya tindakan kriminal terhadap klien kami,” lanjut Sunan.

Terkait sanksi, Sunan Kalijaga memperingatkan pihak-pihak yang terlibat bahwa ancaman hukuman dan denda dalam pasal tersebut tidaklah ringan. Ia bahkan menyinggung soal adanya dugaan “dalang” di balik aksi H.

“Kita kenakan Pasal Undang-Undang Data Pribadi Konsumen dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan ada denda 4 miliar. Berarti siap-siap nih buat dalangnya, siapin aja duit 4 miliar sesuai dengan Undang-Undang,” tegas Sunan.

Menutup keterangannya, pihak Erin memastikan tidak akan membuka pintu damai bagi terlapor. Nama baik yang sudah tercemar menjadi alasan utama mereka menempuh jalur hukum hingga tuntas.

“Karena nama baik klien kami sudah sangat tercemar, kami tidak akan melakukan upaya-upaya perdamaian. Kami ingin ini betul-betul tuntas sampai kami tahu siapa yang ada di balik skenario ini semua,” pungkas Sunan Kalijaga.





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *