RUU Pemindahan Napi Antarnegara Ditarget Rampung Tahun Ini, Malaysia Jadi Uji Awal


JAKARTA – Pemerintah menargetkan draf final Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara rampung pada 2026. Regulasi ini disiapkan untuk memberi kepastian hukum atas pemindahan narapidana lintas negara yang selama ini sudah dilakukan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyusunan RUU perlu dipercepat tanpa membuat prosedur baru yang justru memperumit proses.

“Target kami kalau bisa tahun ini harus selesai,” kata Yusril saat memimpin rapat bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto beserta jajaran di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 16 September.

Menurut Yusril, pemerintah bisa menjadikan praktik pemindahan narapidana yang telah berjalan sebagai pijakan penyusunan aturan.

“Kita ini mudahnya karena sudah praktik di lapangan dan enggak ada hambatan. Tinggal lakukan seperti itu daripada buat aturan yang baru malah sulit nanti,” ujarnya.

Salah satu isu penting yang akan diatur adalah pembagian kewenangan setelah narapidana dipindahkan.

Yusril berpandangan tanggung jawab pembinaan sebaiknya beralih kepada negara penerima. Dengan skema itu, pemberian remisi hingga mekanisme pengampunan seperti grasi mengikuti hukum negara tempat narapidana menjalani hukuman.

“Kalau sudah diserahkan tanggung jawab pembinaan narapidana, tanggung jawab pemerintah yang bersangkutan, bukan Indonesia lagi,” katanya.

Persoalan tersebut juga dibahas dalam rancangan perjanjian pemindahan narapidana antara Indonesia dan Malaysia. Yusril mengatakan pembahasannya sudah mendekati tahap final.

Selama RUU belum selesai, perundingan dengan Malaysia akan tetap berjalan.

“Kalau RUU ini belum selesai, mungkin lebih baik kami teruskan dengan Malaysia perundingan ini. Kalau RUU ini sudah selesai, kami limpahkan ke Bapak Menteri Imipas lagi,” ujarnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kementeriannya telah ditunjuk menjadi pemrakarsa RUU tersebut.

Kementerian Imipas akan membentuk panitia antarkementerian untuk mempercepat penyusunan rancangan.

“Intinya kami siap untuk segera menindaklanjuti arahan Pak Mensesneg dan Bapak Menko, mudah-mudahan tim yang kami susun bisa bekerja cepat,” kata Agus.

RUU tersebut akan mengatur pemindahan narapidana WNI dari luar negeri ke Indonesia maupun narapidana asing dari Indonesia ke negara asal, termasuk kewenangan pembinaan, administrasi, dan pendanaan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *