JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp800 dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marcal pada hari ini, 15 Oktober. Upaya paksa dilakukan setelah uang tersebut diserahkan ke penyidik melalui kuasa hukum, NMB.
“Penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB selaku kuasa hukum dari HRM,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Kamis malam, 15 Oktober.
Budi bilang penyerahan yang berujung penyitaan tersebut dilakukan langsung di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dugaannya, duit tersebut berkaitan dengan kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN.
Perusahaan pengembang itu diduga memberi uang kepada Hercules untuk pengelolaan lahan.
Lahan yang dikelola, masih kata Budi, diduga yang sedang diurus pembukaan blokirnya dan pengurusan berkasnya di Kementerian ATR/BPN diwarnai penyuapan.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” tegas Budi.
“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN,” sambung sia.
KPK lebih lanjut mengapresiasi sikap kooperatif pihak Hercules. Katanya, pengembalian duit ini sebagai bentuk dukungan terhadap pengusutan kasus yang sedang berjalan.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” ujar Budi.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.”
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian, diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan.
Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Komisi antirasuah turut menyita uang Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam koper dan boks di rumah Arif Sugiyanto dalam bentuk pecahan mata uang asing.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
