JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin sebesar 10 persen flat per tahun bagi penerima Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Kebijakan ini bertujuan memperluas akses pembiayaan produktif yang terjangkau bagi perempuan prasejahtera yang telah memiliki usaha maupun yang ingin memulai usaha.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 Oktober 2026.
“Bahwa untuk memperluas akses kredit/pembiayaan produktif yang mudah dan terjangkau bagi perempuan prasejahtera yang sedang memiliki usaha atau akan berusaha, pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin,” demikian pertimbangan dalam PMK Nomor 74 Tahun 2026, dikutip di Jakarta, Kamis.
Dalam Pasal 14 ayat (2), pemerintah menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin diberikan paling lama 24 bulan untuk setiap akad kredit atau pembiayaan.
Subsidi Kredit Perempuan Prasejahtera Bisa Diperpanjang
Pemerintah juga membuka peluang restrukturisasi bagi penerima KPPS yang mengalami kesulitan pembayaran. Ketentuan ini memberikan ruang bagi debitur untuk menyesuaikan skema pembiayaan sesuai persyaratan yang diatur dalam regulasi.
Pasal 15 ayat (2) PMK Nomor 74 Tahun 2026 mengatur restrukturisasi dapat dilakukan melalui tambahan pembiayaan dengan sisa pokok pinjaman paling banyak Rp15 juta dan/atau perpanjangan jangka waktu kredit hingga maksimal 48 bulan sejak perjanjian awal.
Dalam kondisi restrukturisasi tersebut, subsidi bunga atau subsidi margin tetap dapat diberikan meskipun jangka waktu pembiayaan melampaui batas normal 24 bulan. Dukungan subsidi bagi kredit yang direstrukturisasi juga ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (3).
Besaran Subsidi Bunga Dapat Disesuaikan
Kementerian Keuangan juga mengatur kemungkinan perubahan besaran subsidi bunga atau subsidi margin KPPS.
Berdasarkan Pasal 16, penyesuaian tersebut harus melalui keputusan Komite Kebijakan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Keputusan itu mencakup besaran subsidi yang baru serta waktu mulai berlakunya perubahan.
Ketentuan ini memberikan mekanisme bagi pemerintah untuk menyesuaikan dukungan pembiayaan sesuai kebijakan yang ditetapkan.
Kredit Komersial Bisa Dikonversi Menjadi KPPS
Selain untuk pembiayaan baru, pemerintah membuka kesempatan bagi kredit komersial sejenis yang masih berjalan untuk dikonversi menjadi KPPS sehingga dapat memperoleh subsidi bunga atau subsidi margin.
Namun, Pasal 29 menetapkan sejumlah persyaratan. Kredit yang dikonversi harus memiliki tingkat kolektibilitas 1 sampai 3, dengan batas waktu konversi paling lambat 31 Desember 2026.
Sisa tenor kredit yang dikonversi dibatasi maksimal 24 bulan untuk kredit tanpa restrukturisasi dan maksimal 48 bulan untuk kredit yang direstrukturisasi.
Sementara itu, subsidi tidak diberikan untuk pinjaman yang telah melewati tanggal jatuh tempo sebelum konversi dilakukan.
Melalui PMK Nomor 74 Tahun 2026, pemerintah mengatur skema subsidi pembiayaan bagi perempuan prasejahtera, termasuk batas waktu pemberian subsidi, mekanisme restrukturisasi, penyesuaian besaran subsidi, serta persyaratan konversi kredit komersial menjadi KPPS.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
