KPK Sita Land Cruiser Milik Arif Sugiyanto dalam Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 13 Oktober. KPK menduga mobil tersebut digunakan Arif dalam aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan uang dalam perkara itu.

“Hari ini, Selasa (13/10), penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat berjenis Toyota Land Cruiser dari ARF (Arif Sugiyanto),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip Antara, Selasa, 13 Oktober.

Budi mengatakan kendaraan tersebut diduga ikut digunakan Arif dalam rangkaian aktivitas sebelum uang diamankan saat operasi tangkap tangan.

“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas, termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan sejak 17 September. Lokasi yang diperiksa mencakup sejumlah ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, rumah Lampri di Bekasi dan Nganjuk, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, serta Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

Pada 29 September, KPK juga menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *