Menteri Perhubungan Perluas Penertiban Kendaraan ODOL ke Pelabuhan, Dukung Zero ODOL 2027


JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) diperluas hingga pelabuhan melalui pengawasan terpadu. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan risiko kecelakaan, dan mendorong kepatuhan angkutan barang terhadap ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi secara menyeluruh, termasuk pada angkutan laut dan penyeberangan,” kata Dudy dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Menurut Dudy, penertiban kendaraan ODOL bertujuan memastikan seluruh kegiatan angkutan barang memenuhi standar keselamatan. Ia menekankan bahwa keselamatan tidak cukup hanya dipandang sebagai pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi harus menjadi budaya dan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan transportasi.

“Keselamatan bukan hanya urusan administrasi, tetapi harus menjadi budaya dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Penertiban ODOL Dimulai di Pelabuhan Tanjung Perak

Sebagai langkah awal, pemerintah mulai menguji coba penertiban kendaraan ODOL di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan kendaraan angkutan barang yang memasuki pelabuhan memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.

Kendaraan yang melebihi batas dimensi atau muatan berpotensi membahayakan keselamatan, baik ketika beroperasi di jalan raya maupun saat akan diangkut menggunakan kapal. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara konsisten untuk menekan risiko kecelakaan dan melindungi pengguna transportasi.

Dudy meminta operator transportasi, termasuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry, memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di pelabuhan dan penyeberangan.

Upaya tersebut, lanjut dia, harus disertai koordinasi antara pemerintah, operator transportasi, dan pelaku usaha angkutan barang, serta penerapan prosedur keselamatan dalam operasional kapal.

“Upaya ini perlu berjalan seiring dengan penerapan prosedur keselamatan dalam operasional kapal,” tutur Dudy.

Truk ODOL yang diperiksa petugas. (Dok Antara)
Truk ODOL yang diperiksa petugas. (Dok Antara)

Keselamatan Angkutan Laut dan Penyeberangan Diperkuat

Selain penertiban kendaraan ODOL, pemerintah memperkuat keselamatan angkutan laut dan penyeberangan melalui pengaturan operasional, termasuk pemisahan angkutan penumpang dan barang pada layanan pelayaran.

Dudy mencontohkan penerapan pemisahan tersebut di Pelabuhan Ketapang. Menurut dia, pengawasan operasional perlu dibarengi edukasi agar seluruh pihak memahami dan mematuhi ketentuan keselamatan.

Ia menegaskan, upaya meningkatkan keselamatan transportasi membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari regulator, operator, hingga pelaku usaha angkutan barang.

Penertiban ODOL Dukung Target Zero ODOL 2027

Penertiban kendaraan ODOL di pelabuhan merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap program Zero ODOL 2027. Melalui pengawasan berkelanjutan dan koordinasi antarpemangku kepentingan, pemerintah mendorong pelaku usaha angkutan barang mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan.

Penanganan ODOL juga akan menjadi bagian dari pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penguatan regulasi diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelaksanaan penertiban secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Dudy kembali menekankan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan transportasi, baik di darat maupun di laut.

“Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak mempedulikan soal keselamatan,” ujarnya.

Menurut Dudy, keselamatan harus menjadi budaya yang diterapkan secara konsisten dalam seluruh aktivitas transportasi.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *