
JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai dapat menghidupkan kembali wacana pemakzulan Gibran di parlemen.
Pengamat politik sekaligus Direktur SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, mengatakan isu pemakzulan Gibran bukan hal baru. Wacana tersebut sebelumnya pernah muncul di DPR pada 2025, meski tidak berkembang menjadi proses formal.
“Putusan MK ini sangat mungkin menghidupkan kembali wacana pemakzulan Gibran di parlemen. Apalagi isu itu sebelumnya sudah pernah muncul. Sekarang ada perkembangan baru setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setingkat SMA,” kata Iqbal.
Namun, menurut Iqbal, putusan tersebut tidak serta-merta berarti Gibran dapat langsung diberhentikan dari jabatannya.
“Pemakzulan tidak bekerja secara otomatis hanya karena adanya putusan ini. Ada mekanisme konstitusional yang sangat ketat melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR. Jadi yang terbuka sekarang adalah ruang wacana politiknya, bukan berarti Gibran otomatis dapat dimakzulkan,” ujarnya.
“Di sinilah putusan MK bisa menjadi bahan perdebatan baru di parlemen. Apalagi Pasal 7A UUD 1945 memang membuka ruang konstitusional terkait pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Pertanyaannya, apakah persoalan dokumen pendidikan ini akan dinilai cukup serius oleh kekuatan politik di DPR untuk dibawa ke mekanisme tersebut, atau berhenti sebagai polemik politik,” kata Iqbal.
Menurutnya, kelanjutan isu tersebut pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh konfigurasi dan sikap partai-partai politik di DPR.
“Jalur konstitusionalnya memang tersedia, tetapi untuk bergerak sampai ke proses pemakzulan dibutuhkan dukungan politik yang sangat besar di parlemen. Jadi, kuncinya sekarang ada pada apakah DPR melihat persoalan ini cukup serius untuk ditindaklanjuti,” pungkas Iqbal.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
